Tukang Becak Di Kendari Nekat Gasak Barang Berharga Milik Orang

  • Bagikan
Barang bukti tas yang dicuri pelaku diamankan di Polsek Kemaraya (Foto: Ist)
Barang bukti tas yang dicuri pelaku diamankan di Polsek Kemaraya (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Akibat desakan ekonomi, seorang tukang becak terpaksa harus diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya.  Pelaku LK (30) ditangkap karena melakukan pencurian sebuah tas berisikan leptop milik warga di jalan Mayjen Sutoyo Kios Ardi, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 21:30 Wita pada Sabtu (10 April 2021), lalu.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan menguraikan, peristiwa pencurian bermula ketika pelaku berjalan kaki dari Mandonga mengarah Kota Lama Kendari. Saat pelaku melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, seketika ia melihat sebuah tas dalam sebuah kios dan tanpa berfikir panjang ia langsung menggasak tas tersebut ketika pemilik kios lagi asik nonton.

“Pelaku melihat pintu samping dalam keadaan terbuka ia langsung masuk dalam rumah tersebut dan melihat sebuah tas yang berisikan sebuah leptop lalu mengambilnya dan membawanya pergi,” ungkap Ridwan, Rabu (14/4/2021).

Lebih lanjut Iptu Ridwan menjelaskan, setelah pelaku berhasil membawa pergi tas, nahas berhasil dipergoki oleh seorang warga yang datang dan menanyakan, karna pelaku panik sehingga ia melarikan diri, seketika itu warga meneriaki pencuri. Tak berselang lama mobil patroli Polsek Kemaraya yang lewat diberhentikan oleh warga sembari melaporkan kejadian tersebut.

“Anggota (polisi) yang patroli langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku  dan berhasil ditangkap di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-watu,” jelasnya.

Pelaku langsung diamankan  dan langsung digelandang ke Polsek Kemaraya guna introgasi lebih lanjut terkait tindakan yang dilakukannya.

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa ia mengambil tas yang berisikan leptop merek acer. Ia melakukan pencurian ini karna desakan ekonomi, jadi apapun yang ia lihat di jalan ia langsung ambil,” ungkap Iptu Ridwan.

Pelaku diketahui merupakan seorang tukang becak yang kesehariannya beroperasi di wilayah Kota Lama (Kendari dan Kendari Barat, red).

“Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak, karena desakan ekonomi jadi dia melakukan tindakan melanggar hukum,” tutur Ridwan.

Saat ini, pelaku sedang diamankan di sel tahanan Polsek Kemaraya sambil menunggu proses lebih lanjut. Atas perbuatannya itu pelaku LK (30) akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 3 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan