Tunggakan Pajak Sejumlah Hotel Berbintang di Kendari Mencapai Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan
Kepala Bapenda Kendari, Sri Yusnita. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencatat piutang atau tunggakan pajak beberapa hotel mewah berbintang mencapai Rp 649.151.269 pada Februari 2020.

Tunggakan pajak hotel berbintang di Kota Kendari bervariasi pada Februari 2020. Untuk menanggulanginya, Bapenda Kendari bahkan melibatkan kepolisian, POM TNI AD, Kejari, dan Inspektorat pada proses penagihan Selasa 21 Juli lalu.

Kepala Bapenda Kendari, Sri Yusnita, menjelaskan pihaknya telah meninjau sejumlah alat perekam pajak yang tersebar di lapangan. Sebab, muncul dugaan tidak efektifnya pembayaran pajak yang didukung dengan tidak adanya catatan transaksi.

Piutang tersebut terdata ada sebelum Covid-19 dan sebagian lagi sisa utang pajak beserta dendanya pada 2019.

“Yang kita yustisi kemarin itu hanya hotel-hotel yang besar tunggakannya, masih ada lagi di bawahnya tapi nilainya tidak besar, sehingga itu bisa menutupi, tapi yang kecil itu juga tetap kita akan tinjau,” ucap Sri Yusnita, Rabu (22/7/2020).

Dia tidak menyebutkan detail nama dan berapa total tunggakan pajak masing-masing hotel. Tetapi dia merinci ada sekitar delapan hotel yang nilai tunggakan cukup besar berkisar Rp 7 juta-482 juta.

Sebenarnya, kata Yusnita dari sekian wajib pajak tersebut terdapat beberapa yang taat membayarkan pajak, hanya saja dugaannya sejak adanya wabah Covid-19 hotel yang tadinya taat langsung menunggak untuk menutupi kebutuhan karyawannya.

“Sekali lagi ini bukan utang saat covid karena kalau saat covid ini ada kebijakan pembebasan pajak,” terangnya.

Menurut mantan kepala DPM PTSP Kota Kendari itu, pascatindakan tim yustisi itu terdapat beberapa hotel berinisiatif melaporkan untuk melunasi tunggakannya, tapi pihaknya tetap berharap secepatnya dituntaskan.

“Ini semua harus dibayarkan karena uang negara dan bisa dipakai untuk pembangunan Kota Kendari,” tambahnya.

Dalam waktu dekat tim yustisi juga akan turun di beberapa hotel dan rumah makan yang tunggakannya rendah tetapi harus dibayarkan untuk pemasukan daerah.

“Pajak yang tunggakannya rendah itu juga banyak, kita akan turun yustisi juga dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Target pajak daerah Kota Kendari, khususnya di Bapenda pada 2020 mencapai Rp 223.213.100.708. Terealisasi hingga 21 Juli 2020 mencapai Rp 52.324.745.245 atau 23,44 persen.

“Mudah-mudahan kita optimis meskipun tidak bisa tercapai keseluruhan karena kita tahu sendiri bagaimana keadaan pandemi covid, tapi bisa melebihi dari setengah dan ini akan ditinjau lagi diperubahan,” ucapnya. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan