Tuntutan Jaksa Terhadap Mantan Kasatpol PP Wakatobi Dinilai Berlebihan

  • Bagikan
Ilustrasi SultraKini.com
Ilustrasi SultraKini.com

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wakatobi, La Ode Adu, dituntut 6,6 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi atas kasus korupsi pengadaan barang pada 2015-2016 di isntansinya. Tuntutan tersebut dilayankan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukumnya, Suiki, menilai tuntutan jaksa yang mengacu pada dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sangat berlebihan.

“Jelas kami tidak sependapat dengan pasal 2, dimana klien saya selaku kasat tidak ada disebutkan dalam keterangan saksi pada fakta persidangan yang menerangkan La Ode Adu terjerat dalam pasal 2 itu,” ujarnya kepada SultraKini.com, Senin (17/12/2018).

Soal beberapa item kegiatan pengadaan di lingkup Satpol PP Wakatobi 2015-2016, berupa pengadaan senjata pelontar gas air mata, pengadaan pakaian dinas harian (PDH) serta atributnya, pengadaan pakaian sipil lengkap (PSL) Linmas, pengadaan AC, serta pengadaan komputer dan laptop, dan lain-lain menurutnya telah terpenuhi sebagaimana peruntukannya.

“Khusus untuk gas pelontar sudah dikembalikan pelaksana senilai Rp 30 juta, namun AC itu yang terlaksana cuman tiga unit padahal ada empat unit semua. Perihal itu terdakwa sempat tanya ke bendahara yang melakukan koordinasi dengan pelaksana pengadaan katanya satu unitnya tidak dipasang karena sudah cukup untuk tiga unit dipasang dalam tiga ruangan, tapi sampai sekarang ini tidak ada juga itu AC, kalau dari sisi kelalaian klien saya memang terpenuhi,” bebernya

“Kemudian pada pengadaan pakaian Linmas itu barangnya ada sejumlah 100 lembar, namun tidak teretribusi.Tetapi kan mestinya ini jadi penilaian jaksa dalam artian barangnya ada, uangnya dipake sesuai perutukkannya, untuk pengadaan komputer dan laptop itu sebenarnya kelalaian bendahara karena dia yang koordinasi dengan pelaksana pengadaan,” jelas Suiki.

Selain itu, menurut Suiki, terkait soal pengadaan PDH sepengetahuan kliennya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Fuji Taylor, kenyataannya yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah CV Arnes, sehingga hal itu tidak seperti yang perintahkan oleh terdakwa.

“Hal itu tidak diketahui oleh terdakwa, namun di dalam berita acara serah terima pekerjaan, terdakwa tidak tahu kalau itu bukan Fuji Taylor yang mengerjakan. Kemudian didukung dengan semua anggota Satpol yang mengukurnya di Fuji Taylor bukan CV Arnes. Makanya tidak tepat kalau terdakwa dibuktikan pada Pasal 2,” paparnya

Untuk diketahui, selain dituntut 6,6 tahun penjara oleh JPU, terdakwa La Ode Adu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 374 juta subsidair tiga tahun enam bulan kurungan.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula pada 2015-2016, dimana proyek kegiatan pengadaan di lingkup Satpol PP Wakatobi dengan anggaran lebih dari Rp 3 miliar diduga terjadi penyimpangan seperti temuan oleh jaksa Kejari Wakatobi.

Akibat dari perbuatan terdakwa negara dirugikan senilai Rp 403 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil perhitungan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan