Tuntutan JPU Terhadap Sarifa Atas Dugaan Korupsi Bansos

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menuntut empat tahun enam bulan terhaap Sarifa, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan tahun anggaran 2012, Jumat (2/6/2017).

Sarifa merupakan mantan bendahara Bansos dari perkara tersebut yang ditaksir merugikan negara Rp 500 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus mengatakan tuntutan dilakukan melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Senin, 29 Mei 2017 lalu.

“Sarifa dituntut empat tahun enam bulan pidana penjara, dengan denda uang pengganti sebesar Rp 280 juta, subsider dua tahun tiga bulan kurungan penjara,” kata Firdaus.

Sehubungan tuntutan itu, pihaknya tinggal menunggu sidang pembelaan tersangka melalui kuasa hukumnya pada 9 Juni 2017.

Sarifa dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan