Uang Senilai 149 Miliar Hasil Lelang Rampasan dari PT Bososi Disetor ke Negara

  • Bagikan
Jajaran Kejati Sultra melakukan konferensi pers penyerahan uang hasil lelang PNBP dari uang hasil lelang barang rampasan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Jajaran Kejati Sultra melakukan konferensi pers penyerahan uang hasil lelang PNBP dari uang hasil lelang barang rampasan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengembalikan uang negara miliaran rupiah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Uang tersebut merupakan PNBP dari hasil lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana umum (Pidum) penyalahgunaan IUP di Kabupaten Konawe Utara yang melibatkan tiga koorporasi diatas izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi.

Uang hasil lelang barang rampasan ini senilai Rp14,9 miliar lebih yang merupakan hasil lelang dari 17 slot barang rampasan dari tiga koorporasi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sarjono Turin, mengatakan uang tersebut merupakan bukti dari kerjakeras dan kontribusi Kejaksaaan kepada negara dalam rangka membantu penyelamatan keuangan negara dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid 19 saat ini.

“Inilah bukti dari kontribusi Kejaksaan kepada negara, dimana dalam situasi pendemi Covid-19 tahun 2020-2021 ini yang melanda negeri kita dan melanda dunia, Kejaksaan Republik Indonesia yang ada di Kabupaten Konawe bisa memberikan kontribusi dalam bentuk penyetoran ke kas negara, uang sebesar Rp14,9 miliar lebih ini,” ucap Sarjono Turin, saat konferensi pers, Selasa (2/11/2021).

Ia menambahkan, dari 62 item barang lelang tersebut, laku terjual 17 item. Namun masih ada sisa kurang lebih 45 item berupa alat berat yang belum terjual diantaranya, Bulldozer, Excavator, dan Dump Truck.

“Jadi total masih ada 45 unit, 17 item diantaranya terjual nilainya sekitar 14,9 miliar, dan sisanya dari 45 unit akan kita lelang lagi. Uangnya akan kita sampaikan kepada publik dan akan kita setorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara yang bersumber dari bukan pajak, tapi hasil lelang dari barang rampasan,” jelasnya.

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu juga menyampaikan, barang-barang rampasan terus berhasil dilelang pada Minggu lalu yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan hasil rampasan dari Kejari Konawe, dan sidang perkaranya di Kejari Konawe dan inkrahnya dari Juni.

Sebelum dilakukan pelelangan, lanjut dia, tentu dilakukan appraisal (penilaian) terhadap nilai atau harga satuan barang yang akan dilelang, dan ini merupakan tugas daripada Jaksa selaku eksekutor.

“Ketika Jaksa akan melakukan eksekusi terhadap barang-barang ini, karena ini barangnya dalam bentuk fisik, setelah mendapatkan hasil appraisal dari lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, yang berhak yang melakukan pelelangan adalah aparat petugas yang ditunjuk oleh negara yaitu kantor KPKNL,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Irwanuddin Tadjuddin menambahkan uang hasil lelang ini merupakan barang rampasan dari tiga koorporasi pelanggar Undang-undang (UU) Minerba dan Undangan Kehutanan di Konawe Utara.

“Jadi barang bukti yang ada dihadapan kita adalah barang bukti hasil lelang berupa barang bukti terkait kejahatan Undang-Undang Minerba dan Kehutanan yang terjadi di Konawe Utara di IUP PT Bososi dan sudah kita laksanakan perkaranya, sudah disidangkan dan sudah inkrah juga memiliki beberapa barang bukti,” ucap Irwanudin.

Irwanudin menjelaskan, barang bukti  miliaran ini merupakan hasil dari tiga perkara yaitu perkara koorporasi atas nama PT Pertambangan Nikel Nusantara (PBN), PT Nusantara Persada Mandiri (NPM), dan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI).

Ketiganya perusahaan tersebut telah  melanggar Undang-Undang Minerba terkait pertambangan, dimana yang tersangka adalah koorporasinya, mereka melakukan Joint Operasional (JO) di IUP PT Bososi. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan