UHO: 28 Judul Penelitian Wajib Kantongi Paten

  • Bagikan
Sekretaris LPPM UHO, Dr. Eng. I Nyoman Sudiana, S.Pd, M.Si. (Foto: Muh Yusuf /SULTRAKINI.COM)
Sekretaris LPPM UHO, Dr. Eng. I Nyoman Sudiana, S.Pd, M.Si. (Foto: Muh Yusuf /SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) menyampaikan terdapat 28 judul penelitian wajib mengantongi hak paten atau hak kekayaan intelektual (HKI). Hal tersebut sesuai dengan isi kontrak jenis penelitian terapan yang dilaksanakan oleh para dosen pada 2018.

Sekretaris LPPM UHO, Dr. Eng. I Nyoman Sudiana, S.Pd, M.Si, menuturkan para dosen yang terlibat dalam proyek penelitian terapan memang wajib mengantongi paten atau HKI diakhir penelitian. Kalau hal tersebut tidak dilaksanakan, berarti melanggar isi kontrak penelitian dan tentu bisa ditindaki sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam penelitian terapan ini, kami hanya memberi bimbing dan me-review laporan penelitian sebelum diusul untuk mendapat paten atau HKI. Sementara untuk mendapatkan paten itu sudah include (termasuk) dalam anggaran proyek penelitian,” terangnya, Jumat (25/1/2019).

Dia mengungkapkan, untuk penelitian terapan tersebut belum menyediakan insentif khusus seperti penelitian dasar yang dipublis di jurnal internasional. Pasalnya, sulit dianggarkan setiap tahun sebab proses mendapatkan paten atau HKI cukup lama, yakni 3 hingga 7 tahun.

“Kendati demikian, pemberian insentif untuk penelitian terapan ini akan terus kita pacu untuk memberi motivasi para dosen peneliti. Semoga tahun-tahun kedepan dosen yang terlibat dalam proyek penelitian terapan ini bisa mendapat insentif,” tambahnya.

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan