UHO akan Sanksi Mahasiswa Jika Terlibat di Aksi 299

  • Bagikan
Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Halu Oleo, Nur Arafah. (Foto: Sarmila/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah viralnya di media sosial video aksi yang mengatasnamakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara dalam 299 atau 29 September 2017 di gedung DPR RI Jakarta, terkait penolakan Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017, menolak kebangkitan PKI, dan mendukung HTI, Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, akan menjatuhi sanksi kepada mahasiswanya yang terlibat di aksi tersebut, Jumat (29/9/2017).

“Kami telah mengidentifikasi dan menemukan di beberapa fakultas. Akan kami tindak lanjuti dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan Universitas Halu Oleo,” kata Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Nur arafah, Jumat (29/9/2017).

Tambah dia, UHO secara institusi tidak pernah mengeluarkan izin atau menyuruh siapapun termasuk mahasiswa terlibat di aksi 299. Sehingga, keterlibatan mahasiswa dalam aksi 299 murni tanggung jawab pribadi.

“Kami tidak melarang, namun jangan menggunakan atribut dan logo UHO dalam aksi tersebut. Itu merupakan pelanggaran,” jelas Nur Afarah.

Laporan: Sarmila

  • Bagikan