UMP Sultra 2020 Naik 8,51 Persen

  • Bagikan
Pengumuman UMP Sultra 2020 di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/11/2019). (Foto: Rohiyani/SULTRAKINI.COM)
Pengumuman UMP Sultra 2020 di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/11/2019). (Foto: Rohiyani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulwesi Tenggara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor pada 2020, Senin (1/11/2019). Dibandingkan 2019, UMP tahun depan mengalami kenaikkan 8,51 persen.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, menjelaskan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 1 November 2019 tentang Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral.

UMP Sultra pada 2020 sebesar Rp 2.552.014.52 atau mengalami kenaikkan 8,51 persen atau Rp 200.144.17.

Upah Minimum Sektor Pertambangan dan Penggalian Provinsi Sultra pada 2020 sebesar Rp 2.614.779,41 mengalami kenaikkan sebesar Rp 205.066,56.

Sementara Upah Minimum Sektor Konstruksi Sultra pada 2020 senilai Rp 2.691.794.72 mengalami kenaikkan Rp 211.106.56.

Kebijakan tersebut berlaku di Sultra mulai 1 Januari 2020.

“Terhadap upah minimum Provinsi 2020 ini, saya sampaikan kepada saudara-saudara bahwa nilai upah minimum tersebut berada di atas nilai kebutuhan yang cukup layak tahun 2019,” ucap Ali Mazi, Jumat (1/11/2019).

Gubernur mengimbau kepada semua pelaku usaha yang berada di wilayah Sultra untuk melaksanakan dan menerapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengara Nomor 38 Tahun 2019 tersebut.

“Kenaikkan UMP ini sudah berada di atas kebutuhan dan taraf hidup masyarakat Sultra,” ujar Ali Mazi di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/11/2018).

Kenaikkan UMP, lanjutnya, merupakan salah satu program 100 hari kerja gubernur dan wakil gubernur Sultra pada lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Semoga para pelaku bisnis bisa memperbaiki perekonomian di Sultra untuk menuju Sultra lebih baik dari sebelumnya,” tambahnya.

Sebelumnya UMP Sultra pada 2019 sebesar Rp 2.351.870.36, UMP sektor pertambangan dan penggalian Rp 2.409.712.89. Sedangkan UMP sektor konstruksi 2.480.688.16. Jumlah ini juga mengalami kenaikkan dibandingkan pada 2018 sebesar 8,03 persen.

Laporan: Rohiyani
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan