SULTRAKINI.COM: BOMBANA – DPRD Kabupaten Bombana resmi mengumumkan batas akhir masa Jabatan Bupati Bombana H. Tafdil dan Wakil Bupati Bombana Hj. Masyhura Ila Ladamay Periode 2011-2016. Usia kepemimpinan Tafdil – Masyhura di Pemkab Bombana tinggal 31 hari lagi.
Pengumuman itu dibacakan dalam Rapat Paripurna, Jumat (22/7/2016) yang memutuskan, masa jabatan Tafdil-Masyhura akan berakhir tanggal 25 Agustus 2016.
Wakil ketua DPRD Kabupaten Bombana Ahmad Mujahid menjelaskan pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah itu telah diatur dalam UU nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan daerah.
“Dalam pasal 79 ayat 1 itu mengatakan bahwa pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah akan diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna,” pungkasnya saat pimpin rapat paripurna.
Selanjutnya, hasil rapat paripurna dewan itu akan ditindak lanjuti dengan surat DPRD yang ditujukan kepada mentri dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat, untuk mendapatkan surat pemberhentian.
“Melalui ketentuan tersebut, maka kami umumkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Bombana periode 2011-2016 akan berakhir pada tanggan 25 Agustus 2016,” tutur Drs. Alimuddin sekretaris Dewan bacakan surat keputusan DPRD Bombana.
Hasil rapat paripurna itu, akan disampaikan kepada Mendagri untuk ditindak lanjuti melalui Gubernur Sulawesi Tenggara. “Ini sekaligus sebagai landasan untuk pengusulan adanya pelaksana jabatan (PJ) di Kabupaten Bombana nanti,” ujar Alimuddin.