Umur Kurang 1 Hari, Calon Panwas Langsung Digugurkan

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Proses seleksi berkas calon anggota Panwaslu Kota Kendari dan Buton, dimulai Senin (25/4/2016) malam sampai tanggal 27 April. Hasilnya akan diumumkan pada 28 April. Setelah itu, calon yang lolos baru menjalani tes selanjutnya.

 

Tim seleksi telah menerima pendaftar sebanyak 40 orang untuk calon Panwaslu Kota Kendari di sekretariat Bawaslu Provinsi, dua diantaranya mengirim berkas via Pos. Timsel juga telah menerima 21 berkas calon Panwas Buton yang disetorkan ke sekretariat timsel di Buton.

 

\”Ketika dalam pemeriksaan berkas ada salah satu persyaratan yang telah ditentukan tidak lengkap, atau memiliki kekurangan, maka timsel masih memberi kesempatan untuk melengkapi berkasnya. Dengan cara timsel akan menghubungi calon Panwas untuk melengakapinya,” terang sekretaris Timsel, M Nasir Idris.

 

Timsel memberikan kesempatan untuk kelengkapan berkas sampai tanggal 27 April. Jika calon Panwas tidak juga melengkapi berkasnya sampai waktu yang telah ditentukan, maka akan dinyatakan gugur dalam pencalonan anggota Panwas.

 

Calon Panwas yang langsung dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi berkas, yaitu pendaftar yang umurnya belum cukup. Pendaftar calon Panwas harus berumur minimal 30 tahun, jika umurnya kurang walaupun selisih 1 hari, tetap dinyatakan gugur.

 

\”Terkecuali mungkin selisihnya hanya hitungan jam masih bisa diterima dan harus lulusan S1,\” kata Nasir.

 

Setelah penilaian timsel selesai, maka kembali dilakukan fit and proper test oleh Bawaslu Provinsi, untuk menentukan tiga orang anggota Panwas dari enam besar yang akan diambil oleh timsel.

 

Adapun persyaratan berkas calon Panwas Kendari dan Buton adalah, menyetor salinan KTP domisili daerah setempat, menyerahkan fotocopy kartu keluarga, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada Pancasila, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi mengurus partai apabila dia 5 tahun terakhir menjadi anggota parpol, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan, serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan