Unggah Koleksi Foto Seksi di Sosmed, Nisha Nailla Kendari Bakal Diperiksa Polisi

  • Bagikan
Cuplikan unggahan foto syur milik akun Facebook Nisha Nailla Kendari yang viral di sosial media. (Foto: Facebook)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Cyber Crime Subdit II Dit Reskrimsus Polda Sultra, rupanya telah lama memantau perkembangan sebuah akun Facebook milik Nisha Nailla Kendari yang diduga telah mengunggah sebuah konten foto pornografi.

Tidak jarang tulisan maupun foto yang diunggah ke halaman Facebook itu, menuai kontroversi dan banyak mengundang kritik oleh masyarakat yang melihatnya. Sehingga, akun Facebook milik Nisha Nailla Kendari yang juga merupakan seorang waria seksi itu, banyak dibagikan oleh warga net dan menjadi viral di sosial media.

Namun tanpa disadari, postingan Nisha ternyata telah melanggar hukum tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan menyebarkan konten foto syur secara sengaja di sosial media.

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut sementara diproses oleh penyidik Subdit II Dit Reskrimsus. Dalam waktu dekat, pemilik akun tersebut akan dipanggil untuk memenuhi agenda pemeriksaan oleh penyidik.

“Saat ini penyidik Unit Cyber Crime sedang melengkapi berkas, sebelum memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa terkait postingannya terebut,” ujar Dolfi kepada SultraKini.Com, Kamis (14/12/2017).

Menurut Dolfi, foto yang dianggap sebagai koleksi pribadi tidak seharusnya diunggah ke sosial media. Karena jelas itu bagian dari pelanggaran hukum tentang Undang-undang ITE dan pornografi.

“Ini menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat Sultra, agar selalu bijak dalam memanfaatkan sosial media. Jangan hanya karena ingin populer, lantas itu bisa menjadi masalah untuk diri sendiri,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dunia sosial media memang wadah menunjukkan eksistensi yang digandrungi masyarakat dari berbagai lapisan. Menariknya cara untuk eksis di sosmed ini kadang-kadang ekstrem. Salah satunya adalah dengan memposting foto-foto telanjang.

(Baca: Kisah Asmara Terlarang Direktur PDAM Muna yang Berakhir di Kepolisian)

(Baca: Tak Terima Diputuskan, Imam Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya di Medsos)

(Baca juga: Seorang Pemilik Akun FB Dilaporkan Pemeran Foto Bugil di Tugu Religi)

Pasal 8 UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pelanggaran terhadap pasal 8 ini diancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan