Unggah Konten Pornografi, Pria Ini Juga Hina Presiden dan Artis

  • Bagikan
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto)

SULTRAKINI.COM: TG (22) tersangka tindak pidana pornografi, juga mengunggah sejumlah video dan foto yang dianggap mengandung unsur penghinaan di akun media sosialnya.

Dalam konten tersebut, ia menyinggung nama Presiden RI Joko Widodo dan sejumlah artis.

“Terdapat juga konten pencemaran nama baik dan penghinaan pada pejabat negara, pada artis, kelompok masyarakat lainnya. Ada Presiden Jokowi, Ayu Tingting juga,” ujar ujar Kasubbag Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Namun, saat ini polisi masih terfokus pada kasus asusila yang dilakukan TG. Susatyo mengatakan, polisi belum masuk ke ranah pidana penghinaan karena merupakan delik aduan.

“Karena delik aduan, kami menunggu laporan,” kata Susatyo.

TG ditangkap karena mengunggah konten pornografi hubungan sesama jenis di media sosialnya.

Foto dan video yang diunggah tersebut menampilkan dirinya bersama sejumlah teman laki-lakinya. TG baru produktif mengunggah konten pornografi pada 2017.

Mulanya, tim patroli siber memonitor aktivitas akun-akun yang kontennya menarik netizen di dunia maya. Salah satunya akun TG.

Setelah didalami, ternyata konten yang diposting TG cukup meresahkan dan menurut ahli masuk dalam kategori pornografi.

TG juga menuliskan ajakan berkencan di akun pribadinya beserta nomor ponsel yang bisa dihubungi.

“Dengan mencemarkan nama baik, dia terlihat menonjol, berani, lalu di-add friend sama netizen, diajak berkencan, dan sebagainya,” kata Susatyo.

TG cukup populer di media sosial. Di Facebook, ia berteman dengan 39.950 akun dan di Instagram, jumlah pengikutnya 1.976 akun.

“Sehingga setiap kali posting, baik berupa foto, rekamn, video, dan sebagainya bisa langsung dilihat puluhan ribu followernya,” kata Susatyo.

Sumber: kompas.com

  • Bagikan