Upaya Menolak Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

  • Bagikan
Demonstrasi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Foto: Antaranews)

SULTRAKINI.COM: Aksi penolakkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terus terjadi hingga kini, Kamis (16/7/2020). Aksi yang dilakukan para buruh hingga mahasiswa ini berlangsung di gedung DPR RI.

Para buruh melakukan aksi untuk menghentikan pembahasan sekaligus menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Serikat buruh ini juga telah memutuskan mengundurkan diri dari tim teknis pembahasan RUU yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, terdapat alasan yang melatarbelakangi keluarnya kalangan buruh dalam tim teknis. Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Mereka hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur, seperti pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo serta Kadin.

Kedua, Apindo maupun Kadin dinilai arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja. Serta pihak tersebut tidak menyerahkan usulan konsep perihak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketiga, dinilai pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja terkesan dipaksakan selesai pada 18 Juli 2020. dan terakhir, para buruh menilai masukan yang disampaikan hanya sekadar ditampung. Tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk rekomendasi dalam menyelesaikan substnsi masalah tersebut.

Menurut pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang harus diselesaikan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, terkait substansi dari klaster ketenagakerjaan yang menghapus upah minimum kota/kabupaten, upah minimum sektoral kota/kabupaten dan memberlakukan upah perjam di bawah upah minimum.

Sehubungan aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta di DPR dikatakan Ketua Umum Kongederasi Kongres Aliansi Buruh Seluruh Indonesia, Nining Elitos, jumlahnya hingga ribuan orang.

“Sekitar 4.000 massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan elemen lainnya,” ucapnya, Kamis (16/7/2020) diandir dari Kompas.com.

Kamis ini juga dikabarkan DPR RI menggelar sidang paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Andi Agtas, mengatakan RUU Omnibus Law tidak akan disahkan hari ini.

“Pembahasan saja belum selesai, pengesahan ya tidak ada. Pembicaraan tingkat I saja belum selesai, bagaimana mau diparipurnakan,” kata Supratman, Kamis (16/7/2020).

Sumber: Kompas.com, Tempo.co, dan Tirto.id
Laporan: Irvan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan