Upaya Pemprov Rebut Asetnya: Lolos Perdata, Lewat Jalur Pidana

  • Bagikan
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar. Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus berupaya mengembalikan aset yang diklaim dan dikuasai oleh oknum masyarakat. Seperti tanah seluas 4 hektar eks lokasi kampus PGSD di Wuawua dan tanah seluas 4,7 hektar yang terletak di samping Hotel Grand Clarion Kendari.Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sultra, Ali Akbar mengatakan, lahan eks PGSD Wuawua sudah jelas merupakan aset pemerintah sehingga tidak perlu diproses lagi. Tetapi bila warga merasa memilikinya, dipersilahkan melapor ke pihak berwajib, ada jalur kepolisian, pengadilan dan pengadilan tata usaha negara, biar hukum yang akan  menyelesaikan.Sedangkan lahan di samping Grand Clarion yang saat ini sedang dilakukan pembangunan hotel, masih dalam proses hukum pidana. Karena ada indikasi oknum yang mengklaim kepemlikannya telah melakukan manipulasi dokumen, sehingga muncul hak mereka terhadap tanah tersebut.”Makanya pemerintah daerah persoalkan ini, mengapa bisa muncul rekayasa data-data dokumen sehingga mereka menganggap haknya. Upaya hukum yang dilakukan pemerintah daerah saat ini sudah masuk persidangan. Sertifikat yang menjadi dasar pengklaim atas nama Usman, terbukti milik orang lain. Tetapi baru terungkap setelah adanya putusan pengadilan,” kata Ali Akbar.Lahan pemerintah yang ada di samping Grand Clarion Hotel itu seluas 4,7 hektar. Penggugat sebelumnya mengklaim kepemilikannya seluas 1 hektar. Namun dengan adanya indikasi manipulasi data itu, Pemprov menuntutnya dengan hukum pidana.”Kita mencari solusi yang terbaik secara hukum. Kalau mereka dinyatakan bahwa memiliki hak secara hukum, maka pemerintah daerah juga siap melepasnya,” ujar Ali Akbar ditemui Selasa (29/12/2015).
Laporan: Merry Malewa
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan