SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Wanci menyerahkan 155 pas kecil kepada nelayan di Kabupaten Wakatobi, Kamis (6/8/2026).
Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas kapal sekaligus mendukung keselamatan pelayaran bagi nelayan yang beroperasi di wilayah perairan Wakatobi.
Penerbitan pas kecil merupakan hasil kerja sama antara UPP Kelas II Wanci, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wakatobi, serta WWF. Program ini menyasar kapal nelayan berukuran 1 hingga 6 Gross Ton (GT) agar memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan pelayaran.
Kepala UPP Kelas II Wanci, Anwar Karim, menjelaskan bahwa sosialisasi program telah dimulai sejak Mei 2025. Selanjutnya, proses pengukuran kapal dilaksanakan pada 10–15 Juli 2026 di Pulau Binongko, Tomia, Kaledupa, dan Wangi-Wangi sebelum pas kecil diterbitkan dan diserahkan kepada para nelayan.
Menurutnya, kepemilikan pas kecil memberikan kepastian hukum bagi kapal nelayan untuk beroperasi serta memudahkan mereka memperoleh pelayanan sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, nelayan diimbau agar selalu membawa dokumen tersebut saat melaut sebagai bukti legalitas kapal dan untuk mempermudah pemeriksaan oleh petugas di laut.
“Kami imbau agar nelayan selalu membawa pas kecil saat melaut,” ungkapnya.
UPP Kelas II Wanci berharap penerbitan 155 pas kecil ini dapat meningkatkan kepatuhan nelayan terhadap aturan pelayaran, sekaligus memperkuat aspek keselamatan dan ketertiban aktivitas kelautan di Kabupaten Wakatobi.
Laporan: Amran Mustar Ode







