UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akan Hadir di Konawe, Pengaduan Kekerasan juga bisa Online

  • Bagikan
Plt Kepala Dinas P3A Konawe, Suparjo. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara segera membentuk UPTD P3A.

Plt Kepala Dinas P3A Konawe, Suparjo, mengatakan UPTD yang nantinya hadir pada 2023 tersebut difungsikan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.

Menyangkut dasar pembentukannya, tertuang dalam Permen PPPA RI, Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA atau P3A.

“Ini inovasi baru di Konawe, UPTD P3A akan hadir 2023,” ujarnya, Selasa (29 November 2022).

Suparjo juga menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan layanan berbasis online sehingga memaksimalkan jangkauan masyarakat serta tindakan sosialisasi akan lebih efektif dalam melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Masyarakat yang jauh, seperti Routa dan wilayah jauh aksesnya dengan kabupaten tidak perlu datang di kantor kami untuk melapor cukup melalui aplikasi saja,” terangnya.

Adapun bentuk layanannya terdiri dari pengaduan dan rujukan, pemeriksaan dan pendampingan psikolog, konsultasi, mediasi, masalah kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya berkaitan dengan kekerasan perempuan dan anak.

“Paling penting hadirnya UPTD P3A ini untuk pencegahan sehingga pada akhirnya menurunkan rasio kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambah Suparjo.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan