Urgensi Penetapan Status PSBB di Pulau Muna

  • Bagikan
Arief Try Dhana Jaya
Arief Try Dhana Jaya

Oleh: Arief Try Dhana Jaya (Mahasiswa Pasca Sarjana  Fakultas Hukum  Universitas Hasanuddin)

Di penghujung tahun 2019 dunia internasional dihebohkan dengan penemuan virus baru yang disebut “Corona Viruz Disiase 2019 (Covid-19)” di Wuhan, Tiongkok. Virus tersebut merupakan suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan dan atau manusia. Covid-19 dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan pada manusia bahkan dapat menyebabkan kematian. Tidak butuh waktu lama, Covid-19 menjadi perbicangan dunia internasional karena penyebarannya yang begitu cepat ke berbagai negara termasuk Indonesia, bahkan WHO telah menetapkan Covid-19 sebagai Pandemi global.

Penyebaran Covid-19 sangat cepat dan meluas di Indonesia, untuk menanggulangi serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia menetapkan negara dalam keadaan Darurat Kesehatan melalui Kepres Nomor 11 tahun 2020 bahkan juga ditetapkan sebagai Bencana Nasional non-alam melalui Kepres Nomor 12 tahun 2020. Penetapan tersebut sangat tepat karena hingga hari ini (25 April 2020) penyebaran Covid-19 telah sampai ke 250 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Jumlah kabupaten yang memiliki kasus positif tersebut bertambah di 29 daerah lainnya, salah satunya kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

         Kabupaten Muna telah masuk dalam kategori zona merah berdasarkan jumlah orang yang terjangkit, hingga saat ini  jumlah kasus positif  di Muna ialah sebanyak 7 orang, jumlah tersebut menampatkan Muna di urutan ke-2 sebagai daerah dengan kasus Covid-19 terbanyak di Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut diketahui setelah dilakukan swab tes di RSUD Raha. Status zona merah di Muna tentu menjadi duka bagi warga Muna mengingat Covid-19 termasuk dalam jenis virus yang belum memiliki vaksin atau sampai saat ini belum ditemukan obat yang mujarab. Dalam konidisi seperti, dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaraan Covid-19 di Muna.

Pemda Muna telah melakukan upaya-upaya penaggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui himbauan dan sosialisasi seperti pembatasan aktivitas berlebih di luar rumah, tidak membuat kerumunan, menerapkan physical distancing dan mewajibkan penggunaan masker. Meskipun telah dilakukan upaya-upaya pencegahan oleh pemda, fakta di lapangan justru berkata lain. Masih banyak masyarakat yang tetap menjalan aktivitas seperti biasa bahkan tidak mematuhi himbauan dari Pemda. Sikap masyarakat tersebut tentu bisa menjadi pemicu transmisi Covid-19 dan menambah jumlah kasus di Muna.

Minimnya informasi publik

Kurangnya informasi ke publik terkait perkembangan dan penanganan wabah covid-19 memunculkan pertanyaan besar terkait keseriusan dan profesionalitas pemerintah daerah dalam menangani wabah ini. Pasalnya dari ketujuh pasien positif corona yang ada di Muna belum ada satupun info atau pemberitahuan resmi mengenai jejak rekam (riwayat perjalanan) sebelum dan setelah dinyatakan positif. Jika alasannya untuk melindungi pasien dari alienasi (diasingkan) dalam kelompok masyarakat maka sebaiknya pemerintah menginformasikan terkait ODP (Orang Dalam Pantauan)  atau PDP (Pasien Dalam Pantauan) sehingga masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya telah mengatur mengenai kewajiban pemerintah dalam memberi informasi kepada masyarakat. Disebutkan dalam Pasal 154 Ayat (1) bahwa “pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan”.

Dalam menangani masalah covid-19 memang diperlukan transparansi dan keterbukaan informasi, karena dengan adanya informasi yang cukup terkait asal-usul, proses mutasi, serta faktor-faktor transmisi Covid-19 dapat menambah pemahaman masyarakat terkait bahaya Covid-19 ini. Data dan informasi tersebut harus jelas dan lengkap khususnya yang terkait dengan wilayah penyebaran, jumlah ODP, PDP, dan positif.

Perlukah PSBB di Muna?

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat sehingga wabah dan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dapat segera diatasi.

Kekarantinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau iingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan. salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan usul gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan.

Jika melihat kondisi yang terjadi di Muna saat ini, maka sebenarnya Muna telah memenuhi satu kriteria dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar, sebagaimana dalam ketentuan pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020  bahwa “Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah”. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi (Orang Tanpa Gejala atau OTG) termasuk yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial di Kabupaten Muna. Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi.

Pemerintah Kabupaten Muna harus cekatan dalam menyiapkan dan meperhatikan hal-hal yang menjadi syarat permohonan penetapan PSBB sebelum terlambat sebagai bentuk antisipasi terhadap bertambahnya korban. Dalam kondisi darurat kesehatan seperti saat ini, dibutuhkan langkah-langkah cepat dan tepat oleh Pemda khususnya dalam mengambil kebijakan untuk menanggulangi dan memutus penyebaran Covid-19.

         Dengan melakukan PSBB setidaknya telah menunjukkan bahwa Pemda memang serius menyikapi wabah ini ketimbang hanya mengeluarkan himbauan yang tidak memiliki daya ikat dan daya paksa, apalagi melihat karakter masyarakat Muna yang cenderung keras kepala. Dengan kebijakan PSBB, setidaknya bisa menjadi landasan hukum untuk pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19 dan juga sebagai dasar bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan represif.

Tentunya kita mengharapkan penerapan PSBB ini berdampak signifikan dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Dengan diberlakukannya PSBB, pemerintah daerah memiliki opsi pendekatan lain dalam memahamkan serta menertibkan masyarakat Muna karena dalam UU 6/2018 juga diatur mengenai sanksi Pidana serta denda yang dapat diterapkan jika masih ada masyarakat yang melanggar atau tidak mengindahkan upaya kekarantinaan kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah daerah Muna. Di samping itu, penerapan PSBB ini bisa berjalan dengan baik apabila didukung oleh masyarakat.

Jika PSBB jadi diterapkan di Muna tentunya kita berharap baik masyarakat, Pemda, aparat dan seluruh instansi terkait bisa bersama-sama secara kolektif menaati dan saling mengawasi serta mengingatkan satu sama lain agar tidak ada lagi yang melanggar ketentuan PSBB ini sehingga kasus Covid-19 bisa diatasi tanpa harus menelan korban jiwa. ***

  • Bagikan