Urus SIM Kini Bisa Online, Begini Prosedur dan Biayanya

  • Bagikan
AKP Tiswan, Kasatlantas Polresta Kendari.FOTO:Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Setelah resmi diluncurkan, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online kini dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM meski bukan di daerah asal.

 

Untuk prosedurnya, selama ini terdapat anggapan yang keliru di masyarakat. Layanan SIM online bukan membuat surat lisensi mengemudi melalui situs Internet. Melainkan, tetap di gerai pelayanan disediakan oleh Polri. Hanya, dengan persyaratan yang lebih sederhana serta gerai layanan SIM yang lebih banyak, sehingga mudah terjangkau.

 

\”Layanan ini hanya untuk perpanjangan. Kalau bikinnya prosedur tetap sama. SIM online ini artinya pelayanannya secara online. Pengendara bisa melakukan pembayarannya di Samsat terdekat yang sudah ada loket Bank BRI nya. Kita sudah kerjasama,\” ungkap nya.

 

Untuk persyaratanya, bagi yang hendak memperpenjang mas berlaku SIM cukup membawa SIM dan KTP asli yang masih berlaku. Perpanjangan itu bisa dilakukan di 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas) yang tersebar di 38 Polda se-Indonesia.

 

\”Masyarakat yang akan memperpanjang SIM melalui online hanya perlu membawa SIM dan KTP asli yang masih berlaku, tahapannya sama dengan SIM reguler,\” ujar Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Tiswan saat ditemui diruangannya Selasa (5/4/2016).

 

Untuk perpanjangan masa berlaku SIM secara online, dikenakan besaran berbeda tergantung jenisnya, untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu, dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

 

Setelah membayar, masyarakat kemudian diarahkan untuk mengisi formulir dan memasukkan data pribadi, seperti foto dan sidik jari. Proses tersebut dilakukan secara cepat karena menggunakan sistem online.

 

Berbeda dengan layanan perpanjangan masa belaku SIM, untuk pembuatan SIM baru tetap harus datang ke Polres atau Polda. Pembuat SIM baru, akan mengikuti sejumlah tes, meliputi tes kesehatan, tes teori, dan tes praktik. Namun kini, pembuatan SIM baru bisa dilakukan di semua kota meskipun tidak berdomisili pada alamat yang tertera pada KTP.

 

Untuk biayanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri. Biaya pembuatan SIM baru untuk jenis SIM A sebesar Rp120.000, SIM B1sebesar Rp120.000, SIM B2 sebesar Rp120.000, SIM C sebesar Rp100.000 dan SIM D sebesar Rp50.000.

 

\”Meskipun KTP nya Kota Kendari, tapi kalau mau bikin SIM baru di Makassar bisa saja, yang penting disana Satpas nya sudah online dan KTP yang digunakan untuk pembuatan SIM sudah e-KTP,\” tutup tiswan

  • Bagikan