Usai Berstatus Tersangka, Kepala BKKBN Minta Penangguhan Penahanan

  • Bagikan
Tersangka Kepala BKKBN Minta Penahanannya Ditangguhkan

SULTRAKINI.COM: Jakarta – Tersangka Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, Surya Chandra bakal mengajukan penangguhan penahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan ini diajukan setelah Korps Adhyaksa resmi menahan Surya selama 20 hari ke depan.

“Kita akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Edi Utama selaku kuasa hukum Surya di Kejagung, Jakarta, Rabu 8 November 2017.

Selain meminta penangguhan penahanan, Surya melalui tim kuasa hukumnya berencana melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun untuk saat ini, Edi berharap pihak Kejagung mau mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

“Itu salah satu langkah yang mungkin kami lakukan. Namun yang paling awal itu kami mengusahakan agar terhadap pak kepala BKKBN ini dilakukan pengalihan jenis penahanan,” ujar dia.

Kendati demikian, Edi menghormati keputusan Kejagung menahan kliennya. Menurut dia, keputusan penahanan menjadi hak subyektif dari penyidik. 

“Kejagung sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali, pertama tanggal 19 Oktober dan kedua hari ini,”pungkas Edi.

Kejagung sebelumnya menetapkan Kepala BKKBN RI, Surya Chandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015. Surya diduga melakukan praktik rasuah dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran teramasuk turut memainkan harga.

Kasus ini bergulir saat satuan kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan pengadaan susuk KB atau implan II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter. Dana yang dialokasikan Rp191.340.325.000. Dana ini bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Namun, saat pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan peserta lelang justru di bawah satu kendali, yakni PT Djaya Bima Agung. Modus ini membuat harga-harga menjadi tak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Selain Surya, penyidik lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PT Tryasa Nagamas Farma Yenny Wiriawaty (YW), Direktur PT Djaja Bima Agung Luanna Wiriawaty (LW), dan Kasi Penyediaan Sarana Biro Program/Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum (KT).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber: Metrotvnews.com

  • Bagikan