Usai Bertengkar Mayoritas Istri Minta Bercerai

  • Bagikan
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Sultra, Muhammad Hasbi. (Foto: Sri Devi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perselisihan dan pertengkaran dominasi perkara perceraian di Kota Kendari sepanjang 2018. Data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, perceraian di Kendari tercatat 411 perkara mulai Januari sampai Agustus 2018. Terbanyak berasal dari cerai gugat atau diajukan oleh istri.

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Sultra, Muhammad Hasbi, mengatakan terdapat dua kategori dalam perkara perceraian, yakni diajukan oleh istri (cerai gugat) sebanyak 288 perkara dan perceraian diajukan oleh suami (cerai talak) sebanyak 123 perkara pada 2018.

Dari jumlah perkara di pengadilan, ada juga perkara sedang diproses pengadilan.

Faktor lainnya perkara perceraian di Kendari disebabkan meninggalkan/penelantaran suami atau istri 89 perkara, faktor ekonomi 75 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 60 perkara, mabuk 40 perkara, dan murtad satu perkara.

Umumnya, perkara perceraian diajukan mereka yang berusia 40an tahun, 20an tahun bahkan 18 tahun.

“Alasan terjadi perceraian disusul faktor penelantaran atau ditinggal pergi suaminya, dan faktor perselingkuhan,’’ ujar Hasbi kepada SultraKini.Com, Kamis (4/10/2018).

Faktor perselisihan dan pertengkaran rata-rata penyebab terbanyak perceraian. Perkara tertinggi tercatat dilaporkan Pengadilan Agama Kolaka 172 perkara. Kemudian Kota Kendari, sedangkan urutan ketiga dilaporan Pengadilan Negeri Unaaha yang mencatatkan faktor perselisihan dan pertengkaran 142 perkara pemicu perceraian.

Laporan: Sri Devi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan