Usai Dilantik, Kepala Desa Antar Waktu Diingatkan Empat Tugas Pokok

  • Bagikan
Proses pelantikan tiga kepala desa pengganti antar waktu di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/6/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Proses pelantikan tiga kepala desa pengganti antar waktu di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/6/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sekda Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu melantik tiga kepala desa hasil antar waktu di Sanggar Budaya Wakatobi, Selasa (26/6/2018).

Ketiga kepala desa, di antaranya Kepala Desa Liya Mawi, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 363; Kepala Desa Mola Bahari, Kecamatan Wangsel berdasarkan SK Bupati Wakatobi Nomor 343; Kepala Desa Maleko, Kecamatan Wangi-wangi berdasarkan SK Bupati Wakatobi Nomor 352.

Dikatakan Ilyas Abibu, kepala desa yang dilantik memiliki empat tugas pokok, yakni tugas penyelenggara pemerintah dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah kecamatan maupun tingkat kabupaten. Berikutnya tugas pendampingan kepada masyarakat untuk menggali potensi setiap desa.

Ketiga, tugas pembinaan. Setiap kepala desa menyatuhkan segala perbedaan di lingkungan masyarakat untuk mencapai kebersamaan, utamanya di situasi Pilkada.

Terakhir, tugas kepala desa memberdayakan masyarakat dengan segala kemampuan yang dimiliki mulai dari inovasi sampai kreativitas.

“Kepala desa harus menyerap aspirasi masyarakat yang ingin berinovasi. Sudah beberapa kepala desa yang kami copot karena menyalahgunakan wewenang. Jadi harus dipelajari undang-undang desa itu,” kata Ilyas.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan