Usai Diperiksa Berjam-jam, Mantan Kadis PPKB Konsel Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Bagikan
Mantan Kadis PPKB Kabupaten Konawe Selatan, Najib, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (23/12/2019). (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).
Mantan Kadis PPKB Kabupaten Konawe Selatan, Najib, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (23/12/2019). (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Setelah melewati tahapan pemeriksaan sejak Pukul 10:00 pagi  hingga 15:00 Wita sore tadi, mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Konawe Selatan, Najib, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (23/12/2019).

Keluar dengan menggunakan rompi merah dan tangan diborgol, Najib diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan negara dalam kegiatan pelayanan operasional integrasi KKBPK dan program lainnya di PPKB Konsel.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Enjang Slamet, mengatakan kasus tersebut berawal dari temuan BPK pada tahun 2019, dalam kegiatan pelayanan operasional integrasi KKBPK dan program lainnya yang dilaksanakan oleh pengelola kegiatan keuangan di 22 kecamatan yang berada di Konsel. Berdasarkan SK PPKB pada tahun anggaran 2018 yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 691 juta.

“Temuan tersebut bahwa kegiatan pelayanan operasional integrasi KKBPK tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan akan tetapi dibuatkan pertanggungjawaban secara keseluruhan telah terlaksana,” kata Enjang.

Dalam kegiatan tersebut dugaan permintaan atau pemotongan dana oleh kepala dinas dalam hal ini tersangka Najib, untuk kepentingan pribadinya.

“Berdasarkan dari bukti yang cukup dan dari keterangan para saksi, surat-surat dan para ahli pada tanggal 19 Desember 2019 yang lalu, setelah melalui bukti yang cukup dari keterangan saksi, surat dan ahli kita menetapkan Najib sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kerugian negara sebesar lebih dari Rp 691 juta tersebut merupakan kerugian negara yang belum dikembalikan oleh tersangka.

“Besaran kerugian negara dalam laporan hasil audit LAPPKN Nomor 602/PW20/2019 tertanggal 17 Desember 2019 sebesar lebih dari Rp 691 juta Hal tersebut setelah dikurangi adanya pengembalian sebelumnya pada saat waktu masih dibatasi dengan undang-undang BPK 60 hari sampai dengan 21 Agustus pada saat penyelidikan sudah ada pengembalian sebesar lebih dari Rp. 800 Juta. Ditambah dengan pajak . Sehingga total kerugian negara yang belum dikembalikan itu sebesar lebih dari Rp 691 juta,” ucapnya.

Sementara saksi sendiri yang diminta keterangan, sebanyak kurang lebih 60 orang yang melibatkan dari pengelola sendiri, dinas, masyarakat sebagai para peserta kegiatan tersebut, narasumber dan PPKAD terkait proses pencairan.

“Untuk pasal yang disangkakan sendiri yakni Pasal 02 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kasus Korupsi subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf E,” tutunya.

Dikonfirmasi terkait apakah akan ada tersangka baru, kata Enjang, masih melihat fakta lain di proses persidangan nanti, apakah ada pihak-pihak lainya yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Untuk modus proses penyaluran anggaran kerugian negara tersebut yakni dari rekening Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Konsel lalu ditransferkan ke pengelola kegiatan di 22 Kecamatan. Dan setiap tahapan proses pencairan disitulah dugaan adanya permintaan dan pemotongan yang dilakukan oleh Najib,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini mantan kadis PPKB Konsel, Najib, telah dititipkan di Rutan Kendari

“Tersangka telah kita lakukan penahanan selama 20 hari sembari merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan di pengadilan,” tutupnya. cr1.

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan