Usai Mekar dari Muna, Pemda Mubar akan Terbitkan 116 Sertifikat Tanah

  • Bagikan
Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Karimin. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara akan menerbitkan 116 sertifikat tanah sebagai upaya menjaga aset daerah usai mekar dari Kabupaten Muna sejak pertengahan 2014.

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mubar akan segera menerbitkan 116 sertifikat tanah yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat pula dari jumlah tersebut, terdapat 49 sertifikat telah diserahterimakan.

“Kita kerja sama dengan KPK untuk melakukan pengamanan aset sebanyak 116 bidang tanah milik Pemerintah Muna Barat,” Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Mubar, Karimin, Rabu (22/9/2021).

Penertiban aset ini juga salah satu upaya Pemda menghindari penyerobotan lahan yang dilakukan masyarakat, mengingat akhir-akhir ini ada saja masyarakat mengklaim hak atas tanah yang diserahkan ke Pemda setempat.

Ditargetkan semua aset tersebut akan tersertifikasi tahun ini. “Mau terbit 35 sertifikat lagi, tahun ini semua akan diselesaikan,” sambungnya.

Untuk diketahui, sempat terjadi silang pendapat dalam penertiban aset antara Pemerintah Kabupaten Muna dan Kabupaten Mubar sehingga membuat KPK RI turun langsung melakukan mediasi di antara kedua pihak. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan