Usai Penataan Dapil Berganti Arah, Giliran Alokasi Jumlah Kursi Berubah

  • Bagikan
Ketua Divisi Teknis KPUD Kota Kendari, Hayani Imbu saat menyampaikan materi penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Kota Kendari dihadapan ketua partai dan LSM. (Foto: Hasrul T

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Kendari mulai menyusun penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Kota Kendari, serta simulasi penghitungan alokasi kursi pada Pemilu 2019, Sabtu (23/12/2017).

Keputusan rapat kerja penataan dapil antara KPUD Kota Kendari, perwakilan partai politik peserta pemilu, LSM, dan perwakilan pimpinan media menyepakati adanya sejumlah dapil di Kendari mengalami perubahan alokasi kursi.

Perubahan alokasi kursi itu, di antaranya Dapil Kendari Barat-Kendari dari 9 kursi menjadi 7 kursi; Dapil Baruga-Kambu dari 5 kursi menjadi 6 kursi; dan Dapil Wuawua-Kadia dari 7 kursi menjadi 8 kursi. Sementara Dapil Abeli-Poasia masih tetap 6 kursi dan Dapil Mandonga-Puwatu 8 kursi.

Ketua Divisi Teknis KPUD Kota Kendari, Hayani Imbu mengungkapkan perubahan alokasi kursi pada setiap dapil berdasarkan jumlah penduduk dan keputusan KPU tentang kabupaten/kota serta ketentuan bilangan pembagi penduduk ditambah jumlah alokasi kursi keseluruhan.

“Terkait perubahan alokasi kursi, itu bukan keputusan KPU semata, tapi itu mengacu pada daftar agregat kependudukan per kecamatan. Jadi DAK2 itu outputnya pada dapil jika terjadi perubahan atau pergeseran DAK2 besar atau kecil, maka itu terjadi perubahan kursi,” jelas Hayani Imbu kepada SultraKini.Com.

Untuk mengetahui jumlah alokasi kursi per dapil, kata Teo sapaan akrab Hayani Imbu, dengan cara membagi jumlah penduduk seluruh kecamatan pada daerah pemilihan dengan BPPd dengan ketentuan, hasil perhitungan tersebut terdapat angka pecahan, maka pecahan tersebut dihilangkan, kemudian lanjut beberapa tahapan.

“Besar kecilnya kursi, tergantung besar kecilnya jumlah penduduk per kecamatan,” terang Hayani.

(Baca: Penataan Dapil Pemilu 2019, KPUD Kendari: Berganti Arah)

Sehubungan penetapan jumlah kursi DPRD kabupaten/Kota berdasarkan data penduduk (DAK2) akan dilakukan pada 5-11 Januari 2018. Sedangkan penetapan dapil pada 5-21 Januari 2018.

“Untuk mensosialisasikan itu, nanti akan dilakukan uji publik dengan melibatkan masyarakat pada 26 Januari mendatang,” ungkap Hayani.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan