Usai Pilkades di Buteng, Akankah Pendukung Kades Geser Perangkat Desa yang Lama?

  • Bagikan
Kantor Desa Tanailandu, Kecamatan Mawasangka, Buteng. (Foto: Muhammad Shabuur/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Setelah kepala desa di 35 desa di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara dilantik pada malam tahun baru 2020, perangkat Desa Tanailandu, Kecamatan Mawasangka menyatakan akan mendukung kinerja kades yang baru meski ada isu pergantian perangkat desa sebelumnya.

“Kami ucapkan selamat kepada kepala Desa Tanailandu yang saat ini terlantik, Bapak Rafiudin. Kami akan senantiasa men-support dan membantu beliau demi kemajuan Desa Tanailandu,” ujar Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Tanailandu, Joni, Jumat (10/1/2020).

Menurutnya, tersebar isu akan adanya pergantian perangkat desa yang lama dampak dari perbedaan pilihan atau dukungan saat pilkades. Kepala desa juga tidak akan mengubah perangkat desa yang lama kecuali melalui mekanisme yang berlaku. Artinya, ada poin-poin tertentu untuk mengganti hal tersebut, misalnya usia telah 60 tahun, terpidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, dan melakukan pelanggaran.

Kata dia, terdapat sejumlah mekanisme pergantian dan pengangkatan perangkat desa harus ditaati kades, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 53 dan atau Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diperbaharui dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Ada isu itu (pergantian perangkat desa), tapi kami yakin beliau akan menjadi pemimpin yang amanah, akan menjunjung tinggi aturan yang berlaku, baik itu aturan agama, adat istiadat maupun aturan negara,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Desa terpilih, Rafiuddin mengatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tentunya mengacu pada mekanisme yang berlaku. Kewenangan kepala desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa akan dilakukan selagi memenuhi syarat. Terlebih berkaitan dengan peningkatan pelayanan masyarakat.

“Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tentunya mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatandan Pemberhentian perangkat desa,” terang Rafiuddin.

Total desa di wilayah Buteng berjumlah 67 desa. Sebanyak 35 desa di antaranya melakukan pilkades 2019.

Laporan: Muhammad Shabuur
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan