Usai Pindah Partai, Tujuh Anggota DPRD Wakatobi Diminta Kembalikan Gaji

  • Bagikan
Ketua Fraksi Persatuan Indonesia Berkarya, Erniwati Rasyid. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua Fraksi Persatuan Indonesia Berkarya, Erniwati Rasyid. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tujuh anggota DPRD Wakatobi yang pindah partai dan telah mengundurkan sebagai anggota DPRD terpaksa harus mengembalikan gaji, termasuk anggaran perjalanan dinasnya.

Anggota DPRD Wakatobi, Erniwati Rasyid, mengatakan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), gaji maupun anggaran perjalanan dinas serta anggaran lainnya yang digunakan ketujuh caleg tersebut harus segera dikembalikan jika tidak berpotensi penyalahgunaan jabatan.

“Hasil konsultasi kami ke Kemendagri, ketujuh caleg yang pindah partai itu sudah tidak bisa menjalankan hak dan kewajibannya sejak penetapan DCT, 20 September 2018,” ujar Ketua fraksi Persatuan Indonesia Berkarya itu, Minggu (7/10/2018).

Ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali dan Wakil Ketua I, Hamirudin sudah tidak bisa pimpin rapat lagi, karena keduanya ikut pindah partai.

“Sekarang yang bisa pimpin rapat hanya wakil ketua II, Sukiman. Kalaupun tidak ada pimpinan yang hadir, partai yang bersangkutan dari PDI Perjuangan dan PAN bisa usulkan nama pimpinan sidang sementara sambil menunggu pimpinan definitif setelah PAW,” ujarnya

Terkait komposisi DPRD pasca larangan berkantor ketujuh caleg ini terhitung tinggal 17 orang, dari 25 anggota DPRD Wakatobi.

Berikut nama ketujuh caleg yang mengundurkan diri dan pindah partai, yaitu Ketua DPRD Wakatobi Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar; Wakil Ketua I Hamiruddin dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS; Badalan dari PAN pindah ke Golkar, Sukardi dari PAN pindah ke Golkar, Ariati dari PAN pindah ke Golkar, dan Muksin dari PAN pindah ke Golkar.

Laporan: Amran Mustar Ode

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan