Usai Ridwansyah Taridala Jadi Tersangka, Jabatan Sekda Kendari Diisi Asisten II

  • Bagikan
Konferensi pers Pj Wali Kota dan Forkopimda Kendari menyangkut kekosongan jabatan Sekda. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usai penetapan tersangka dan kekosongan jabatan Sekda Kota Kendari, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menunjuk Asisten II sebagai pelaksana harian selama tujuh hari ke depan, Selasa (14 Maret 2023).

Ditunjuknya Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Susanti sebagai Plh usai melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan menerima arahan untuk segera menunjuk sekda kota Kendari dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Kami menunjuk Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Susanti sebagai Plh tujuh hari ke depan, ” ucap Asmawa.

Dia menambahkan, terkait kebijakan secara teknis di masing-masing OPD secara umum masih di bawah kendali Pj Wali Kota. 

“Plh tidak terlalu ada persoalan, misalkan terkait kepegawaian itu sudah BKPSDM, ” ujarnya.

Penunjukan tersebut secara gamblang disampaikan Asmawa Tosepu usai melakukan rapat bersama Forkopimda Kota Kendari di ruangan Wali Kota Kendari.

Sebelumnya Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi pemberian izin masuknya PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi alias Anoa Mart di Kendari. Penetapan serupa juga itu juga dilakukan terhadap Staf Tenaga Ahli SM.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Penyidik Kejati Sultra melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap ke-dua pelaku beserta saksi-saksi dalam perkara tersebut, dengan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 06 Maret 2023. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan