Usai Salat, Tersangka Guru Ngaji Cabul di Polres Muna Meninggal Dunia

  • Bagikan
Mobil kesehatan Polres Muna saat hendak mengangkut jenazah, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Mobil kesehatan Polres Muna saat hendak mengangkut jenazah, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – H. Al (61) guru mengaji yang jadi tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sedang menjalani masa tahanan di Polres Muna, dinyatakan meninggal dunia di RSUD Raha, Kabupaten Muna, jumat (14/1/2022).

Al merupakan salah satu guru mengaji di salah satu pondok pesantren desa di Kecamatan Maligano. Dia diduga telah mencabuli tiga orang anak di bawah umur.

Atas dugaan itu, dia menjalani masa hukuman di Mapolres Muna sejak 20 Desember 2021 lalu. Namun usai salat Asar dan mengaji pada jumat (14/1) di Masjid Polres Muna, tiba-tiba jatuh sakit dan di larikan ke rumah sakit umum daerah Raha. Nahasnya, pihak rumah sakit menyatakan Al telah meninggal dunia.

“Untuk dugaan sebenarnya tersangka (Al, red) meninggal kita belum mengetahui pasti dan yang bisa mengetahui itu adalah dokter bukan polisi. Hasil visum dari pemeriksaan luar tadi, tidak ada tanda-tanda kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU. Hamka saat dikonfirmasi di RSUD Raha, jumat (14/1/2022).

Dia menerangkan, terhadap tahanan H. Al tadi sore sebelum jatuh sakit menurut rekan sekamarnya, masih jadi imam salat karena dia adalah guru mengaji.

Lalu, setelah habis salat Asar dilanjutkan dengan mengaji dan istirahat, setelah itu menjelang Magrib dirinya merasa tidak enak badan, sehingga petugas piket jaga tahanan menghubungi Poliklinik Polres Muna dan dilakukan pemeriksaan.

“Usai diperiksa oleh tim medis Polres Muna, kemudian dia langsung di rujuk ke UGD RSUD Raha dan dilakukan pemeriksaan, tetapi tidak lama kemudian oleh dokter dia menyatakan sudah meninggal,” kata Hamka.

Pihak Polres Muna terus melakukan komunikasi dan menunggu keluarganya untuk ke rumah duka. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan