Usia masih Muda, Terancam 20 Tahun Penjara, Nekatnya Ini Warga Kendari

  • Bagikan
ZF ditangkap Satreskoba Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pria berinisial ZF, warga Kota Kendari harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Pemuda 23 tahun ini ditangkap polisi di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu akibat perbuatan jahatnya.

ZF ditangkap polisi pada Minggu (5 Juni 2022). Penangkapan itu bukan tanpa alasan, sebab dia telah menjual sabu di sekitaran Kendari.

Barang bukti sabu juga diamankan polisi seberat 4,46 gram, serta satu pembungkus rokok dan satu unit handphone.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Hamka, mengungkapkan sabu yang dikuasai ZF didapatkan dari lelaki berinisial RM dan EF usai ditemuinya di bilangan Kota Kendari.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait dua nama yang dikantongi,” jelasnya, Selasa (7 Juni 2022).

Di hadapan polisi, ZF mengaku nekat menjual sabu lantaran desakan ekonomi. Namun apa daya, dia akhirnya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak polisi juga mengembangkan kasus penangkapan ZF, serta keterlibatan pelaku lainnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan