Usulan Hearingnya Dicuekan DPRD Konawe, Projo Tanya Ada Apa?

  • Bagikan
Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Jokowi (LSM-Projo) Konawe dibuat geram dengan tingkah laku DPRD Konawe. Pasalnya, surat hearing yang diusulkan sekitar empat bulan lalu diabaikan begitu saja.

Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet mengungkapkan pada April lalu pihaknya telah melayangkan surat usulan hearing ke DPRD Konawe. Kata dia, surat tersebut telah diterima oleh staf yang bertugas dan telah diregistrasi.

“Kami sudah dua kali menyurat, pertama usulan hearing Kecamatan Anggotoa dan satunya lagi Kecamatan Besulutu. Tapi surat kami tidak direspon sampai hari ini,” ujarnya, Senin (7/8/2017).

Tidak ingin berharap pada sesuatu yang tidak pasti, Abiding pernah mengecek perihal surat tersebut ke DPRD. Oleh salah seorang staf, Abiding kemudian diantar menuju ruangan Ketua DPRD, Gusli Topan Sabara ketika itu.

“Katanya sfat perempuan itu, suratnya sudah ada di meja Ketua DPRD. Makanya saya diantar ke ruangannya bapak untuk meminta keterangan. Tapi karena masih banyak tamu, saya tidak jadi ketemu ketua hari itu,” jelasnya.

Abiding mengaku heran atas sikap dingin Ketua DPRD Konawe yang mengabaikan  surat usulan hearing dari lembaganya. Dia justru mempertanyakan, mengapa bisa sedemikian lama surat itu mengendap di meja pimpinan.

“Kalau usulan hearing biasanya cepat direspon. Tapi kali ini, kami dibuat menggantung. Tentu kami bertanya, ada apa?,” tanya dia.

Lambannya respon DPRD Konawe atas aduan tersebut, membuat Projo Konawe melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes).

“Kami sudah laporkan masalah ini ke Kemendagri dan Kemendes,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Konawe, Eko Sudarsono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan belum ada surat yang masuk ke komisinya terkait usulan hearing dari Projo. Legislator PKS itu mengatakan, biasanya surat usulan hearing akan masuk ke meja pimpinan. Selanjutnya, pimpinan akan mendisposisi surat tersebut ke komisi. Pihak komisilah yang kemudian membuat jadwal hearing.

“Sampai saat ini belum ada surat usulan hearing Kecamatan Anggotoa dan Besulutu uang masuk ke meja kami,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, surat usulan hearing yang diajukan LSM Projo Konawe adalah mengenai banyaknya pemekaran desa di Kecamatan Anggotoa dan Besulutu yang tidak prosedural. Misalnya, jumlah penduduk yang tidak memadai berdasarkan undang-undang, fasilitas pemerintahan tidak ada dan luas wilayah yang sempit.

Projo mengambil sampel di dua kecamatan tersebut. Namun hasil investigasi lembaga itu, pelanggaran pemekaran desa terjadi dibanyak kecamatan di Konawe.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan