Usut Punya Usut Ternyata Karyawan Sendiri yang Mencuri, Kini Terancam Penjara 9 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara meringkus enam orang pria terduga pelaku pencurian. Tidak tahunya, mereka mencuri di perusahaan tempat mereka bekerja.

Para terduga pelaku berinisial IR (31), PD (28), ZA (25), RP (24), MI (23), dan FA (20) mencuri ratusan guardrail dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo milik sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi pada Maret 2022.

Usut punya usut, mereka ternyata karyawan di perusahaan tersebut. Sementara barang-barang curian itu diambil dari dalam gudang workhoshop milik perusahaan.

Tidak sampai di situ, para tersangka ini kemudian menjual hasil barang curiannya hingga membuat perusahaan merugi senilai Rp 12.400.000.

“Pelaku dilaporkan pemilik (perusahaan) saat ketahuan aksinya,” jelas Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (2 Juni 2022).

Mereka lalu tertangkap pada Selasa (31 Mei 2022) tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggiring keenam orang pria tersebut ke Mapolresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku nekat mencuri di tempatnya kerjanya karena alasan gaji yang tidak cukup. “Alasannya buat tambah-tambah,” terang AKP Fitrayadi.

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan