Vaksin Menuai Kisruh: Kemana Peran Politik Negara?

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Google)

Beberapa pekan lalu vaksin Measles Rubella (MR) atau vaksin Rubella jadi primadona.  Betapa tidak, si Rubella ini jadi perbincangan hangat, tidak hanya jadi  perbincangan dikalangan emak-emak level rumahan, para netizen aktif di media sosial, ahli medis, apoteker, para ulama hingga ke Istana. Masing-masing mengambil bagian berdasarkan keilmuan dan pengalamannya. Hal yang paling sering jadi jurang perdebatan, jika membahas masalah yang satu ini adalah munculnya kelompok pro-vaksin dan anti-vaksin. Bukan suatu hal yang baru dan booming di jagat media sosial, namun perdebatan ini selalu seputar status halal dan haram mengenai vaksin tersebut. Tak ada yang salah sebab masing-masing memiliki alasan dan cara pandang yang berbeda, dan tentu saja masing-masing memiliki dalil (hujjah) yang harus dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma Bambang Heriyanto mengatakan, saat ini sebanyak 26 negara yang merupakan anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggunakan vaksin MR (Measles Rubella) dari Serum Institute of India (SII). Ke-26 negara anggota OKI itu adalah Malaysia, Indonesia, Yordania, Iran, Turki, Lebanon, Irak, Mesir, Afghanistan, Albania, Aljazair, Azerbaijan, Bangladesh, Burkina Faso, Gambia, Republik Kirgizstan, Libya, Maladewa, Mauritania, Moroko, Senegal, Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, Uzbekistan dan Yaman. “Vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India sudah dipakai di 26 negara anggota OKI seperti Malaysia, Iran, Kamerun dan Mozambik,” kata Bambang saat berkunjung ke redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Jakarta, Jumat (24/8).  Ia melanjutkan, vaksin MR ini telah diekspor ke lebih dari 141 negara. Serum Institute of India tetap menjadi satu-satunya pemasok vaksin MR yang telah lolos kualifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan dapat memproduksi dalam kapasitas besar. www.Republika.co.id , Jum’at 24/8/2018

Terlepas dari polemik adanya unsur babi dalam proses produksi vaksin MR dari Serum Institute of India, namun vaksin itu masih menjadi satu-satunya pilihan untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ini karena belum ada produsen lain yang mampu memenuhi standar kualitas dan kemampuan menyuplai produk. Vaksin MR diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak jerman). Imunisasi vaksin MR diberikan untuk semua anak usia sembilan bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.

Vaksin MR/rubella menuai kisruh

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII), meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018).

“Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.

Ketua IPP IDAI (Ikatan dokter anak indonesia dan Pendiri rumah vaksin) Dr. Piprim Basarah Yanuarso, memiliki penilaian sendiri terkait vaksin tersebut. Beliau menyebut status virus Rubella di Indonesia masuk kondisi darurat. Piprim menjelaskan, darurat yang dimaksud bukan berarti penderita Rubella tidak divaksin akan mati. Namun kedaruratan ini untuk mencegah lahirnya bayi-bayi cacat yang bisa menjadi beban negara dan keluarga. Ia menegaskan vaksin sangat penting bagi manusia. Tidak hanya untuk bayi namun juga anak-anak, dewasa, dan lansia. dikarenakan Vaksin merupakan satu-satunya cara meningkatkan kekebalan spesifik manusia.

Ia menambahkan “Fatwa MUI yang baru nomor 33 tahun 2018, menyebut vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya haram. Namun di vaksin MR di produk akhirnya tidak ada babinya, hanya turunannya digunakan sebagai stabilizer. Karena keterpaksaan tidak ada alternatif lain, akhirnya jadi mubah atau boleh,” lanjutnya. Ia pun menilai masyarakat harus bijak dalam menilai penggunaan unsur babi dalam proses pembuatan vaksin ini. Dalam Islam sendiri dikenal istilah “Istihalah maupun Istiklah untuk proses perubahan barang yang haram menjadi halal maupun sebaliknya.

Terlepas dari data dan klaim diatas maka sebahagian dari kalangan masyarakat tetap memiliki kewaspadaan terhadap vaksin yang beredar. Mengingat belum ada ketegasan dari pihak pemerintah terkait kandungan serta kepastian efek berjangka yang akan ditimbulkan pasca vaksinasi. Meskipun Dari sekian banyak vaksin, yang menjadi perhatian sebahagian kalangan adalah vaksin MR/Measles Rubella, untuk mencegah campak, gondongan dan rubella/campak jerman.

KIPI/Kejadian Ikutan Pasca Imuninasi memang menjadi perhatian. Tetapi efek samping vaksin yang dibahas masih dalam skala kejadian ringan. Seperti, nyeri dan kemerahan pada bekas suntikan, sakit kepala, mual dan bisa dikuti demam. Reaksi alergi berupa anafilaktik. Hanya itu yang selama ini banyak kita ketahui. Dari sekian banyak vaksin, MMR paling banyak menimbulkan kontroversi. Mulai diduga berkaitan dengan pemicu autisme atau bahkan kelumpuhan. Mengenal profil vaksin MMR yang beredar dulu yaitu MMR II sebelum munculnya vaksin MR yang kini diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) , salah satu efek sampingnya dapat menimbulkan Guillain Barre Syndrom/GBS. GBS adalah Penyakit langka yang disebabkan oleh sistem imun menyerang sistem saraf periperal yang dapat menyebabkan kelumpuhan dan kelemahan pada otot. Informasi efek samping tersebut dicantumkan produsen dalam brosur, berarti efek samping itu diakui berdasarkan penelitian dapat terjadi, meskipun prevalensi kejadiannya kecil.

Tahun 1998, kontroversi Wakefield, mengemukan penelitian tentang hubungan beberapa anak yang divaksin MMR dengan pemicu autisme. Meskipun dia dibully dalam sebuah kongres ilmiah tetapi tetap bersikukuh. Selang waktu dua belas tahun kemudian, ketika penggunaan vaksin MMR di UK turun hingga 80%, pendapat tersebut dibantah. Kemudian, Penemuan Wakefield ini dilanjutkan penelitian oleh koleganya Laura Hewitson yang menguji coba kelompok monyet yang divaksin dengan program vaksin Amerika dan tanpa vaksin sebagai pembanding. Hasilnya dipresentasikan pada “conference of autisme” tahun 2008 di London, bahwa kelompok binatang/monyet yang mendapat program vaksin didapati peradangan aktif pada saluran gastrointestinalnya, dan tidak ditemukan pada kelompok monyet yang tidak di vaksin. Tetapi setelah Wakefield diminta membantah temuannya pada Februari 2010, secara misterius hasil penelitian terhadap monyet yang divaksin menghilang dari website neorotoxicologi. www.WDDY.com /(Textbookvaccination Bible), 28/8/2018

 

Peran politik negara dalam islam menangani vaksin

Melihat fakta pro dan kontra terkait permasalahan ini, tentu kita membutuhkan solusi yang pasti, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat. Tentu tak ada yang mengharapkan kekisruhan ini terjadi. Maka sebagai penengah, negara memiliki peran dalam hal ketegasan sebagai bagian dari pengurusan (peri’ayahan) kesehatan terhadap rakyat. Peran negara dalam hal ini adalah akivitas politik negara yang tidak bisa dipandang sebelah mata, sebab hal demikian berkaitan dengan pertahanan, keamanan dan kesehatan rakyat. Kuatnya sebuah negara, dimulai dari kuatnya jasmani dan rohani masyarakatnya. Upaya (preventif)/pencegahan dilakukan negara untuk menjaga agar tidak muncul penyakit-penyakit endemik yang berbahaya. Islam memiliki pandangan tertentu dan (khas) dalam memandang tugas seorang pemimpin. Pemimpin wajib menengahi dan menjadikan perkara urusan rakyat adalah prioritas utama termasuk dalam hal penanganan kesehatan maupun hal-hal yang berkaitan dengan hajat masyarakat. Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna, dari penggalian hukum-hukum yang terperinci berdasarkan Aqidah Islam terhadap persoalan vaksin ini.

Hukum vaksinasi secara syar’i adalah sunnah (mandub/mustahab) menurut ulama syafi’iyyah yang kami anggap rajih(kuat), karena termasuk dalam aktivitas berobat (at tadaawi) yang hukumnya sunnah asalkan memenuhi memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu; pertama, bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis seperti enzim babi. Kedua, vaksinasi yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksinasi. Mengenai sunnahnya berobat, dalilnya adalah perintah berobat seperti dalam sabda Rasulullah SAW,”Sesungguhnya ketika Allah menciptakan suatu penyakit, Allah pun menciptakan obatnya, maka berobatlah.” (HR. Ahmad).

Hadits dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,”Seorang wanita berkulit hitam pernah menemui Nabi SAW sambil berkata,’Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap [ketika sedang kambuh], maka berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi SAW bersabda,“Jika kamu mau, bersabarlah maka bagimu surga, dan jika kamu mau, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Wanita itu berkata,“Baiklah aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi,“Namun berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW mendoakan untuknya.” (HR Bukhari). Hadits ini menunjukkan bolehnya tidak berobat, sebagaimana taqrir (persetujuan) Nabi SAW terhadap wanita tersebut yang memilih bersabar.

Berdasarkan hukum sunnahnya berobat inilah, maka vaksinasi dihukumi sunnah karena vaksinasi termasuk dalam aktivitas berobat, khususnya pengobatan preventif (al thibb al wiqaa`iy) yaitu pengobatan sebagai pencegahan sebelum munculnya penyakit. Adapun syarat pertama bahwa bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis, karena telah terdapat larangan syariah untuk berobat dengan zat yang haram/najis, meski larangan ini adalah larangan makruh, bukan larangan haram. Sabda Nabi SAW, ”Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud, no 3376). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/116; Abdul Fattah Mahmud Idris, Qadhaya Thibbiyyah min Manzhuur Islami, hlm.39-43; Shalih Abu Thaha, At Tadaawi bi Al Muharramat, hlm. 39-41). Sedangkan syarat kedua bahwa vaksinasi yang dilakukan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksinasi, dikarenakan terdapat larangan untuk menimbukan bahaya (dharar) dalam segala bentuknya, sesuai hadits Nabi SAW,“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain.” (Arab “laa dharara wa laa dhiraara”). (HR Ahmad).  Wallahu a’lam bis shawab

Oleh: Hanaa lahifah (pemerhati sosial)

  • Bagikan