Verifikasi Administrasi Pemilu 2024 di Sultra Tuntas, Ada Selisih Keanggotaan Parpol di Sipol

  • Bagikan
Ketua dan anggota KPU Sultra mengecek data verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan parpol peserta pemilu 2024. (Foto: Dok. KPU Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara tuntas menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Penuntasan ini lebih cepat dari target waktu yang dicanangkan pada 26 Agustus 2022.

Berdasarkan regulasi, jangka waktu tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai pada 16-29 Agustus 2022. Namun di Provinsi Sultra, hal ini tuntas dilaksanakan di 17 kabupaten/kota pada Rabu, 24 Agustus 2022 pukul 18.30 Wita.

KPU Sultra secara simultan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang diterima dari KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini juga bagian rujukan Pasal 35 ayat 1 dan 2 peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Di mana KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik.

(Baca juga: Tidak Lengkap, KPU Kembalikan Berkas 16 Parpol)

Adapun dokumen persyaratan parpol yang dimaksudkan, meliputi daftar nama anggota parpol yang tercantum dalam Sipol sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah ke dalam Sipol; dugaan ganda anggota partai politik yang tercantum dalam Sipol; status pekerjaan tercantum dalam Sipol memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Selanjutnya, usia dan/atau status perkawinan tercantum dalam Sipol memenuhi syarat sebagai anggota partai politik; serta NIK tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK dalam Sipol.

“Kelima indikator tersebut menjadi fokus verifikasi administrasi terhadap 141.633 dokumen keanggotaan partai politik di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara,” jelas Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne, Rabu (24 Agustus 2022).

Selesainya tahap verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota, kata dia, hasilnya langsung tersampaikan kepada masing-masing parpol melalui Sipol yang wajib ditindaklanjuti kembali dengan surat pernyataan klarifikasi sejak 16-26 Agustus 2022 melalui akun Sipol partai politik, khususnya terhadap dokumen keanggotaan yang terindikasi ganda eksternal, indikasi pekerjaan tidak memenuhi syarat, hingga indikasi usia tidak memenuhi syarat.

“Sedangkan hasil verifikasi yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat terhadap dokumen keabsahan lainnya, partai politik dapat melakukan perbaikan pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan,” terangnya.

Selisih keanggotaan dalam akun Sipol

Berdasarkan data hasil progres verifikasi administrasi diterima oleh helpdesk KPU Provinsi Sultra dari KPU kabupaten/kota sampai dengan data terakhir yang masuk pada pada 24 Agustus 2022 pukul 18.30 Wita, ditemukan perbedaan antara rekapan total jumlah keanggotaan dalam Sipol dengan jumlah by name (nama-nama) yang terinput dalam Sipol.

“Jumlah pada tabel rekapan dalam Sipol untuk wilayah Sultra 141.633 keanggotaan partai politik, sementara hasil verifikasi administrasi by name dilakukan 17 kabupaten/kota se-Sultra sebanyak 141.556, dengan kata lain terdapat selisih 107 keanggotaan partai politik dengan persentase akhir 99,92 persen,” ucap Iwan Rompo.

Adapun penjelasan terkait adanya selisih jumlah antara rekapan dengan by name tersebut dikarenakan parpol tertentu saat membuat rekapan jumlah keanggotanya dalam Sipol tidak sama dengan jumlah by name yang diinput dalam akun Sipol.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan