SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH– Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NTRD (19), seorang mahasiswi di salah satu kampus kesehatan di Kota Baubau, pada Senin (7/10/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah video kekerasan atau bullying yang dilakukannya viral di media sosial.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini terungkap berkat patroli siber rutin yang dilakukan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Buton Tengah.
“Pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, tim kami melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas masyarakat dan isu yang berkembang di media sosial, terutama di wilayah Kabupaten Buton Tengah,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, polisi menemukan konten kekerasan yang dibagikan di grup media sosial Buteng Terkini.
“Kami segera melakukan profiling terhadap akun yang menyebarkan konten tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Setelah mengidentifikasi lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resmob dan Unit Tipiter, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, S.H., langsung menuju rumah terduga pelaku di Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Namun, saat itu NTRD tidak berada di rumah dan sedang berada di Kota Baubau.
“Orang tua NTRD kemudian menelpon anaknya untuk menanyakan tentang video yang viral tersebut. NTRD mengakui bahwa dirinya adalah orang dalam video tersebut, dan kejadian itu terjadi pada Juli 2024 di rumah kerabat korban,” ungkap AKBP Wahyu.
Dalam pemeriksaan awal, NTRD mengungkapkan bahwa korban dalam video tersebut adalah KM, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka.
“Saat kejadian, video diambil oleh teman pelaku, HD (14), atas perintah NTRD,” jelas Kapolres Wahyu Adi Waluyo.
Lebih lanjut, korban KM memberikan keterangan kepada polisi bahwa dirinya memang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh NTRD. Kejadian bermula dari ketegangan di lapangan voli. Setelah itu, korban dipanggil oleh NTRD di sekitar kantor Desa Oengkolaki dan dianiaya.
Tidak berhenti di situ, pada malam harinya, NTRD bersama teman-temannya kembali mendatangi korban yang sedang berada di rumah kerabatnya dan melakukan penganiayaan yang kali ini direkam oleh HD atas perintah NTRD.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Tim Resmob Polres Buton Tengah bergerak menuju Kota Baubau dan menjemput NTRD di rumah kostnya.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, pelaku, saksi, dan korban masih dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Tengah.
“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan: Riswan