Vonis Terdakwa Penambang Ilegal Galian C Terlalu Rendah, JPU Kejari Wangi-wangi Ajukan Banding

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Wangi-wangi dalam sidang vonis tersangka penambang ilegal galian C pada 15 Februari 2022.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Manejer PT Buton Karya Kontruksi (BKK), Suwanto berupa hukuman percobaan satu tahun penjara dan denda.

Sementara barang buktinya, berupa satu unit excavator dan tiga unit mobil truk dumping dikembalikan kepada pemilik melalui terdakwa.

Hal ini berbeda jauh dengan tuntutan JPU, yaitu dua tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta barang bukti satu unit alat berat jenis excavator serta tiga unit mobil truk damping dirampas untuk negara.

Dijelaskan Kepala Seksi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti, pihaknya menolak semua putusan hakim PN Wangi-wangi, sehingga dalam waktu dekat akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra. Pihaknya memiliki waktu 14 hari pascaputusan.

Dalam waktu dekat ini, JPU menyerahkan memori banding ke PN Wangi-wangi.

“Kasi Pidum sudah menyatakan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Pengadilan Negeri Wangi-wangi,” jelas Baso, Selasa (22 Februari 2022).

Pertimbangan JPU menuntut terdakwa lebih tinggi dari pada putusan hakim karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan pertambangan ilegal, sehingga JPU berharap pengadilan membatalkan putusan PN Wangi-wangi dan menyetujui tuntutan pihaknya. (B)

(Baca juga: Kasus Tambang Galian C Ilegal di Wakatobi masih Bergulir di Pengadilan)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan