Voter’s Education, Sarana untuk Memilih Pemimpin Berkualitas dan Berintegritas

  • Bagikan
Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Kab. Kolaka Timur)
Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Kab. Kolaka Timur)

Oleh: Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Kab. Kolaka Timur)

Perhelatan pesta demokrasi telah usai, segala pernak pernik gugatan juga sudah tuntas dan para kandidat yang terpilih saat ini sementara merealisasikan visi misi janji  politiknya seperti yang telah disampaikan pada saat tahapan debat kandidat pasangan calon kepala daerah.

Tinggallah segala macam sumber masalah mulai dibenahi oleh tuan rumah pelaksana pesta demokrasi yaitu Komisi Pemilihan Umum.

Pesta demokrasi atau lebih dikenal dengan sebutan pemilu untuk memilih presiden, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dan pemilihan untuk memilih gubernur, walikota atau bupati sejatinya adalah ajang untuk memilih pemimpin yang berkualitas, berintegritas dan dapat dipercaya oleh masyarakat dan dapat memberi kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.

Untuk memilih pemimpin seperti yang diharapkan tentu dibutuhkan pemilih yang cerdas, independent, dan tidak mudah ditekan oleh pihak manapun. Dan untuk menjadi pemilih cerdas tentu dibutuhkan pemahamaman tentang demokrasi, pemilu, dan kriteria pemimpin yang berkualitas.

Hal yang paling penting harus disadari oleh masyarakat adalah mereka harus paham akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang berdaulat karena terkadang masyarakat mengabaikan hal tersebut, mereka selalu menuntut haknya tetapi lupa akan kewajibannya

Untuk itu, perlu ada upaya untuk memberi penyadaran akan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam konteks penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sehingga masyarakat dapat memahami tentang proses suksesi kepemimpinan yang bersih, bebas dari intrik money politik, serta bebas dari tekanan apapun sehingga dapat terpilih pemimpin yang berintegritas dan berkualitas.

Partisipasi pemilih dalam setiap pesta demokrasi jangan hanya sekadar diukur dari aspek kuantitatif atau banyaknya pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya tetapi yang tidak kalah penting adalah aspek kualitatif. Aspek kualitatif yang dimaksud adalah sejauh mana tingkat kesadaran politik dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan emilu maupun Pemilihan.

Di sinilah pentingnya pendidikan pemilih terus dilakukan agar masyarakat dapat memiliki perhatian terhadap masalah kenegaraan sebagai manifestasi atas kesadaran politik yang dimiliki.

Pendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu yang dilakukan secara berkelanjutan bukan hanya pada saat tahapan pemilu dan pemilihan saja agar dapat melahirkan pemilih cerdas dan demokratis.

Dengan demikian, upaya pendidikan pemilih harus menjadi komitmen bersama untuk dilakukan oleh pemangku kepentingan secara simultan, namun faktanya hanya dilakukan menjelang pemilu dan hanya dipahami sebagai pemberian suara dan pemberian hak politik.

Kenneth D Wollack memaknai pendidikan pemilih adalah membuat warga negara memahami arti penting pemberian suara, mengerti hak pilih, mengetahui prosedur pemberian suara dan memiliki pengetahuan untuk membuat piliha pilihan politik.

Dari beberapa jurnal yang membahas tentang pendidikan pemilih menyatakan hakikat dari pendidikan pemilih adalah membangun kesadaran kritis dan mengangkat martabat politik warganegara yang sebelumnya sebatas menjadi penonton, menjadi warganegara yang aktif, bukan saja dalam urusan pemberian suara, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam proses politik yang lebih luas.

Pendidikan pemilih diharapkan akan memperkuat posisi warganegara dalam proses politik dan pemerintahan,  mendorong terjadinya berpartisipasi langsung warga negara dalam pemerintahan,  mencerdaskan warga negara menggunakan media massa sebagai intrumentasi penyampaikan aspirasi, tuntutan, dan kritik kepada pemerintah,  memperkuat posisi warga negara dihadapan pemerintah dan politisi,  dan membuat warga negara semakin kritis dan rasional.

Pemilih dapat bersuara hanya dapat dilakukan apabila warganegara tercerahkan, memiliki pengetahuan tentang hak dan kewajibannya.

Studi Afan Gaffar yang berjudul merangsang partisipasi politik rakyat menyebutkan empat bentuk merangsang partisipasi polik rakyat. Pertama, lobbying yaitu tindakan warganegara untuk menghubungi pejabat pemerintah atau pun tokoh politik tersebut yang menyangkut masalah yang mempengaruhi kehidupan mereka. Kedua, organiza tiona l activity, yaitu keterlibatan warganegara ke dalam organisasi sosial dan politik, apakah itu sebagai pimpinan, aktivis, ataukah sebagai anggota biasa. Ketiga, contracting, yaitu partisipasi yang dilakukan oleh warga negara dengan secara langsung mendatangi pejabat pemerintah ataupun tokoh politik, baik dilakukan secara individual atau pun dalam kelompok. Keempat, violence yaitu partisipasi dengan menggunakan cara-cara kekerasan untuk mempengaruhi pemerintah. Empat bentuk partisipasi tersebut, hanya bisa dilakukan bila warga negara memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran kritis terhadap proses politik yang sedang berlangsung.

Pendidikan pemilih berkontribusi dalam menguatkan kapasitas warganegara yang berujung pada penguatan demokrasi. Pada titik inilah pendidikan pemilih perlu dilembagakan dan dilakukan secara berkelanjutan dan terencana karena merupakan bagian penting dari penguatan politik warganegara dan penguatan demokrasi secara substansial.

Pendidikan pemilih menciptakan pemilih yang cerdas yang membentuk nilai kesadaran, peran, hak, dan tanggungjawabnya sebagai  warga negara dalam negara demokrasi, sehingga dengan pemahaman dan penyadaran  yang telah dimilikinya akan melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. ***

  • Bagikan