Wa Ode Nurhayati Nyaleg

  • Bagikan
Wa Ode Nurhayati (jilbab hitam) ketika terlibat di perhelatan Pilgub Sultra 2018. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Wa Ode Nurhayati (jilbab hitam) ketika terlibat di perhelatan Pilgub Sultra 2018. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Eks Narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak diperbolehkan mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif 2019. Hal ini berdasarkan kesepakatan dalam rapat konsultasi yang melibatkan DPR, KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hal ini juga dimanfaatkan Wa Ode Nurhayati untuk terlibat di Pilcaleg tersebut.

“Saya sudah siap nyaleg lagi, tapi masih melengkapi berkas pendaftaran, kalau uda lengkap saya akan langsung mendaftar ke KPU Sultra nanti,” katanya Kamis (5/7/2018).

Wa Ode Nurhayati merupakan mantan narapidana kasus suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang senilai Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.

Berkat kesepakatan rapat tersebut, dia kembali akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Sultra dengan kendaraan politiknya PAN.

Walaupun demikian, dirinya bersama kuasa hukumnya akan mengajukan uji materil ke Mahkama Agung (MA) mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Saya dan kuasa hukum akan melakukan uji materil besok (Jumat) ke MA,” ucapnya

Menurutnya, uji materil merupakan langkah yang tepat mengingat PKPU tersebut sudah diundangkan oleh Mengkumham, sehingga dikemudian hari nanti tidak menjadi polemik baru bagi mantan napi koruptor maupun KPU.

Dilansir dari CNNIndonesia (6/7), Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, larangan eks narapidana tiga kejahatan itu mendaftar sebagai calon legislatif diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Bab II Bagian Keempat.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menerangkan izin eks napi nyaleg berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia untuk dipilih dan terpilih sesuai konstitusi. Namun tak mengubah larangan yang tercantum dalam PKPU.

Mereka yang mendaftar akan diverifikasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diperkenankan menggunakan haknya mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Agung agar peraturan PKPU yang sebelumnya melarang mereka, diperbaiki.

Jika MA menolak uji materi PKPU, maka KPU tak akan melanjutkan proses verifikasi terhadap eks napi tiga kejahatan tersebut. Tetapi apabila diterima, KPU meneruskan proses verifikasi jadi caleg tetap.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan