Wagub Sultra Titip Pesan dalam Musda Kaukus Perempuan Politik Indonesia

  • Bagikan
Musda KPPI Sultra. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Musyawarah Daerah ke-2 di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (27/10/2021).

Musda ini untuk mengevaluasi kinerja selama lima tahun periode kepemimpinan sebelumnya. Nantinya juga akan dipilih ketua KPPI untuk periode 2021-2026.

Sambutan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas yang dibacakan Staf Ahli Bidang Sosial Budaya, Abu Baeda menyampaikan, perempuan mempunyai andil besar bagi kesuksesan seorang lelaki, bukan saja dalam rumah tangga tetapi di dunia perpolitikan maupun usaha.

“Yang pertama jaga wibawa kita sebagai seorang perempuan karena kehormatan wanita itu terletak pada kecakapan diri, baik secara spiritual, emosional maupun keagamaan,” jelasnya.

Kedua, jaga martabat dengan tetap mengikuti norma yang berlaku di agamanya. Setelah itu, senantiasa memelihara rasa persatuan yang ada di Sultra dan membantu pemerintah daerah agar program pembangunan yang dicanangkan segera terwujud.

“Baik yang duduk di DPR (legislatif) maupun di pemerintahan (eksekutif) diperlukan kontribusi pemikiran yang sifatnya konstruktif dalam pembangunan di Sultra,” ucap Abu Baeda.

Lukman berpesan melalui kegiatan ini terlahir tokoh-tokoh wanita yang memberikan kontribusi pemikiran tanpa memandang waktu dan ruang demi terwujudnya pembangunan.

Sementara itu, Ketua DPD KPPI Sultra, Suleha Andi Bahar, menjelaskan KPPI sebagai wadah perempuan untuk berkiprah di dunia politik dan utamanya dapat mendorong keterwakilan wanita di parlemen sebesar 30 persen pada Pemilu 2024.

“KPPI lahir dari buah reformasi untuk memastikan demokratisasi di Indonesia berjalan lancar dan mendatangkan perubahan politik yang memberikan ruang bagi kaum perempuan,” ujarnya.

KPPI juga merekomendasikan agar setiap partai politik diwajibkan menempatkan 30 persen perempuan dalam nomor urut satu minimal di 30 daerah pemilihan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan DPRD, Pemilihan DPRD Provinsi, Pemilihan DPRD Kota.

Diharapkannya, pengurus terpilih nantinya membuat program kolaborasi dengan Pemprov Sultra yang dapat meningkatkan sumber daya manusia perempuan sehingga keterwakilan perempuan di legislatif, di pemilu semakin meningkat.

“Jika partai tersebut tidak memenuhi persyaratan, tidak dapat berkontestasi di daerah pemilihan yang bersangkutan,” tambah Suleha. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan