Wajib Pilih di Wakatobi, KPU Dan Disdukcapil Berbeda Data Hingga Ribuan Jiwa

  • Bagikan
DPTS Kabupaten Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
DPTS Kabupaten Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Terjadi perbedaan data wajib KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan oleh KPU Wakatobi.

Selisih data antara lembaga penyelenggara Pemilu dan pemerintah ini kurang lebih sebanyak 7.481 jiwa.

Dinama data wajib KTP-el yang keluar oleh Disdukcapil Wakatobi sebanyak 81.194 jiwa, sementara DPS yang dikeluarkan oleh KPU Wakatobi sebanyak 73.713 jiwa.

Diketahui wajib KTP-el adalah masyarakat yang telah berusia 17 tahun keatas atau yang telah menikah. Hal ini juga sebagai syarat dimasukkan dalam DPT.

Kordiv Data dan KPU Wakatobi, La Ode Mohamadi mengatakan, data DPS itu merupakan data yang faktual dan sesuai fakta lapangan.

Dimana pada Juli 2020 lalu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap desa.

“Sudah itu data faktual kami, karena petugas kami langsung turun dari rumah ke rumah melakukan pencocokan data pemilih,” kata La Ode Mohamadi, Senin (5/10/2020).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Wakatobi Abdul Rahim menilai, perbedaan data yang begitu jau merupakan hal biasa, karena kebanyakan masyarakat yang merantau maupun meninggal dunia, tidak melakukan pelaporan ke Disdukcapil.

“Akan tetap terjadi perbedaan data, karena KPU lakukan pencocokan langsung ke rumah-rumah. Yang keluar daerah atau merantau maupun meninggal langsung mereka coret, sementara kami, kecuali masyarakat melapor baru kami hapus dari server kependudukan, kalau tidak melapor maka kami tidak berani hapus dari server,” paparnya

Ia berharap, pihak pemerintah desa bisa segera melaporkan warganya yang meninggal maupun yang keluar daerah agar administrasi kependudukan bisa lebih falit. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan