Wakil Bupati Butur Jadi Saksi Kasus Terdakwa “Mucikari” Pesetubuhan Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Humas Pengadilan Negeri Raha, Achmadi Ali. (Foto: LM. Nur Alim/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kasus Perdagangan dan Persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan Wakil Bupati Butur Inisial R dengan perantara seorang perempuan terdakwa atau “Mucikari” inisial L alias T, bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Sebelumnya, ayah korban melaporkan Inisial L alias T dan Wakil Bupati Butur inisial R ke Polsek Bonegunu atas dugaan perdagangan anak dan persetubuhan anak dibawah umur tertanggal 26 September 2019 dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 18 / IX /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Raha dengan perkara nomor 28/pid.sus/2020/PN Raha, atas kasus inisial L alias T sebagai terdakwa dan Wakil Bupati Butur inisial R menjadi saksi.

Humas Pengadilan Negeri Raha, Achmadi Ali, mengatakan saat ini kasus terdakwa L alias T sudah masuk pada persidangan yang ke 10 dengan agenda terakhir persidangan pemeriksaan terdakwa.

“Dalam kasus ini, Wakil Bupati Butur sudah diperiksa pada sidang ketujuh PN Raha sebagai saksi, dihari itu beliau menghadiri untuk diperiksa,” kata Ali kepada Sultrakini.Com di ruang tamu PN Raha, Senin (27/4/2020).

Dia melanjutkan, setelah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya juga memberikan kesempatan terhadap saksi yang meringankan terdakwa. Saat ini tahap pemeriksaan saksi sudah selesai semua.

“Sekarang tahapannya sudah masuk pada pemeriksaan terdakwa yang diagendakan padaRabu (29/4), selanjutkan kita akan memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk melakukan penuntutan di minggu berikutnya, terus dua minggu kedepan, akan diberikan lagi kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam pembelaan itu, JPU diberi kesempatan untuk menanggapi.

“Persidangan sudah bergulir sejak bulan Februari sampai dengan saat ini dan masih berlangsung, memang agak lama melakukan persidangan karena terkendala, pertama menghadirkan saksi saksi sebab tempatnya yang terlalu jauh di Kabupaten Butur untuk dihadirkan, persoalan kedua karena saat ini lagi menghadapi Virus Covid-19,” ujarnya.

Sesuai dengan agenda yang ditetapkan, Dia menuturkan, putusan pengadilan, setelah pemeriksaan terdakwa, kemudian JPU akan diberi kesempatan untuk melakukan tuntutan. Terus minggu depannya lagi terdakwa diberi kesempatan untuk pembelaannya.

“Kemungkinan sidang tinggal tiga atau empat kali lagi baru agenda putusan, diperkirakan persidangan tinggal sebulan atau putus sebelum lebaran Idul Fitri, ini juga kalau tidak ada kendala yang dihadapi,” terangnya.

Dari data PN Raha, penuntut umum menghadirkan saksi sebanyak 12 orang dan saksi yang meringankan terdakwa sebanyak 4 orang.

“Dakwaan yang dikenakan L alias T, yakni melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 I UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.

Ali menyebutkan, bunyi Pasal 76 F UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Sementara Pasal 76 I, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

Untuk diketahui, saat ini Wakil Bupati Butur inisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muna yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, kasusnya juga di backup Polda Sultra, ini diungkapkan oleh Kapolres Muna AKBP. Debby Asri Nugroho, Senin (20/1/2020) lalu.

Laporan: LM. Nur Alim
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan