Wakil Ketua DPRD Konkep Imanudin Adukan Ketua DPC PBB ke Polres Kendari Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
Kuasa Hukum Imanudin, Syarif Rahmatullah. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Imanudin mengadukan Jaswan mantan Anggota DPRD  periode 2014 – 2019 yang kini menjabat sebagai ketua DPC PBB Konawe Kepulauan ke Polresta Kendari dengan delik pencemaran nama baik melalui informasi teknologi.

Laporan tersebut dilayangkan Imanudin melalui kuasa hukumnya Syarif Rahmatullah pada 2 September 2022. Kini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak dua orang di Polresta Kendari.

Aduan tersebut bermula dari postingan di akun media sosial Facebook atas nama Jaswan Arifin Jaswan yang memposting potongan surat keputusan dewan pengurus pusat partai kebangkitan bangsa (PKB) tentang penetapan pemberhentian Imanudin, S.Pd dari anggota partai kebangkitan bangsa, pada 16 Agustus 2022 lalu.

Postingan tersebut dibubuhi dengan keterangan sebagai berikut…”Dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI yg ke 77 Tahun, Ketua DPP partai kebangkitan bangsa (PKB) memberikan kado istimewa pada kadernya yg telah berdedikasi tinggi pada partai dan daerah atas prestasinya kader yg bersangkutan telah di berhentikan dari keanggotaan partai PKB sekaligus pencabutan KTA nya, kepada bpk ketua & Sekjen DPP partai PKB kami ucapkan terimakasih wassalam…”.

Syarif Rahmatullah mengungkapkan, atas dasar postingan tersebut, Imanudin merasa nama baiknya tercemarkan atau dipermalukan. Karena sampai saat ini kliennya belum pernah menerima fisik dari surat tersebut.

“Surat tersebut kan bersifat rahasia, kenapa dia posting di sosial media,? itukan melanggar undang-undang IT. Kemudian, dampak atas postingan itu muncul berbagai isu-isu negatif terhadap klien kami di masyarakat,” ungkapnya, saat ditemui di Kendari, Senin (9 Januari 2023).

Dia mengaku, awalnya, terkait kebenaran terhadap SK pemberhentian tersebut belum dapat dipastikan oleh kliennya karena belum menerima secara fisik surat tersebut. Lantas kenapa langsung muncul lebih awal di media sosial.

“Saat itu klien kami belum menerima secara resmi dari SK tersebut, hanya melihat dalam bentuk Pdf yang tersebar di media sosial, sampai sekarang pun klien kami belum menerima fisik dari surat tersebut,” tuturnya.

Atas dasar postingan itu, pengadu melakukan konsultasi hukum dan melalui kuasa hukum melayangkan aduan di Polresta Kendari pada 2 September 2022 lalu.

Screenshot postingan Jaswan di media sosial Facebook yang diduga mencemarkan nama baik Imanudin. (Foto: Screenshot Facebook)

Syarif Rahmatullah juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan Imanudin juga telah menghadirkan saksi sebanyak 2 orang termasuk dari pihak DPW dan DPC Partai Kebangkitan Bangsa.

“Penyidik juga telah memanggil pihak teradu dalam hal ini pak Jaswan. Akan tetapi dua kali panggilan tidak dihadiri. Nanti Rabu lalu (4/1) Penyidik mengambil keterangan dari pak Jaswan,” ucapnya.

Syarif menuturkan, dalam pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ini akan dihadirkan dua tenaga ahli, yakni ahli bahasa dan IT untuk menjelaskan atau pembuktian dari kasus yang diadukan.

“Nanti kalau sudah ada pemeriksaan ahli baru kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara,” terangnya.

Sementara itu, Penyidik Sat Reskrim Polres Kendari, Briptu Ibnu Faturrahman saat dikonfirmasi menjelaskan, Jaswan telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir dengan didampingi kuasa hukumnya pada 4 Januari 2023.

“Jaswan sudah kami periksa pada 4 Januari kemarin,” ujar Briptu Ibnu saat dikonfirmasi via WhatsAppnya.

Untuk alat bukti, lanjut Briptu Ibnu, pihaknya sudah ambil keterangan dari dua orang saksi dari DPC PKB Konkep maupun DPW PKB Sultra, masing-masing sudah diambil keterangannya. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi bukti digital berupa screenshot posting dari akun Facebook Jaswan Arifin Jaswan.

“Hasil screenshot yang memposting surat keputusan ketetapan Dewan Pengurus Pusat PKB yang isinya pemberhentian Imanudin, S.Pd dari anggota partai sudah kami kantongi,” jelasnya.

Catatan: Redaksi SultrKini.com menyampaikan permohonan maaf ada kesalahan penulisan, sebelumnya tertulis DPC PPP seharusnya DPC PBB Konkep.


Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan