SULTRAKINI.COM: KENDARI – Waktu perekaman Kartu tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang sempat diumumkan berakhir September 2016 akhirnya diperpanjang hingga akhir Juni 2017 berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Muhammad Rizal, di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2016) siang membenarkan hal tersebut. “Jadi ada perpanjangan waktu sampai bulan Juni 2017 mendatang untuk perekaman E-KTP,” terang Rizal.
Dengan begitu, data seseorang yang belum merekam kabarnya akan diblokir, kata Rizal, sepertinya itu urung dilakukan pemerintah. “Sepertinya tidak karena perekamankan diperpanjang. Nanti setelah waktu perpanjangan itu baru dilihat lagi seperti apa tindakan yang diambil,” ujarnya.
Meski begitu, Rizal berharap masyarakat tidak menunda untuk mengurus E-KTP. “Dengan diperpanjangnya waktu perekaman ini, kita berharap masyarakat tidak menunda tetapi memanfaatkan momen ini,” katanya.
Ia menjelaskan, sampai akhir September 2016 lalu sudah ada 10 ribu lebih warga yang telah melakukan perekaman E-KTP. “Itu sudah gabungan dari yang merekam di sepuluh kecamatan dan di kantor Disdukcapil sendiri,” terang Rizal.
Hanya saja, pihaknya belum mengevaluasi berapa persentase masyarakat yang sudah merekam E-KTP. “Selain persentasenya, kami juga belum melakukan pemetaan daerah mana yang masih banyak belum merekam,” jelas Rizal.
Namun, menurut Rizal data persentase terakhir perekaman E-KTP masyarakat Kota Kendari telah mencapai 80 persen. “Angka pastinya saya tidak hafal tapi persentasenya sekitar 80 persen. Itu belum termasuk perekaman September,” tandasnya.