WALHI Sultra Desak Pemerintah Hentikan Operasi PT Wijaya Inti Nusantara yang Diduga Melanggar Aturan

SULTRAKINI.COM: KENDARI — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk aktivitas penambangan di kawasan pemukiman dan fasilitas umum. WALHI menilai praktik tersebut berpotensi membahayakan masyarakat serta melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Selain itu, WALHI menyebut PT WIN saat ini tidak lagi mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian terkait. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pertambangan dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, mengatakan secara regulasi, operasi tanpa RKAB merupakan pelanggaran. Namun, faktanya aktivitas pertambangan masih berlangsung. “Tanpa dokumen itu, aktivitas pertambangan dinilai tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

WALHI mengapresiasi langkah kementerian yang tidak lagi menerbitkan RKAB untuk perusahaan tersebut. Namun, organisasi lingkungan itu menilai langkah lanjutan berupa penegakan hukum tetap diperlukan.

WALHI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai ilegal tersebut, sekaligus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Menurut WALHI, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak industri ekstraktif.

Laporan: Anti