Walhi Sultra Menduga Adanya Pembiaran Pertambangan Ilegal di Block Matarape Konut

  • Bagikan
Kawasan Hutan lindung dan aktivitas tambang di area Block Matarape Kabupaten Konawe Utara. (Foto: Dok.Walhi Sultra)

SULTRAKINI.COM: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sulawesi Tenggara mengaku hasil investigasi terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Block Matarape, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menimbulkan kerugian negara dengan nilai fantastis.

Direktur ED Walhi Sultra, Saharuddin, menerangkan semua aktivitas pertambangan di Block Matarape, Konut melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya sangat fantastis.

“Kerugian negara di Block Matarape sangat besar. Masyarakat sangat merasakan dampaknya,” kata Saharuddin, Kamis (2/7/2020).

Namun, Saharuddin tidak bisa menyebutkan secara pasti jumlah kerugian negara dari hasil pertambangan ilegal itu, sebab kata dia membutuhkan perhitungan secara khusus dari ahli.

Terkait dampak lain yang dirasakan masyarakat setempat adalah penggunaan fasilitas umum menuju desa sehingga mengakibatkan pengguna jalan kerap mengalami kecelakaan.

Walhi Sultra menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut dari sejumlah instansi, serta diduga pembiaran juga dilakukan pihak kepolisian sebab tidak dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Seharusnya kan pihak Dinas Kehutanan kukuh mempertahankan kawasan hutan itu agar tidak dibuka,” tambahnya.

Begitu pula Dinas ESDM Sultra juga diduga terlibat sebab tidak memberikan rekomendasi mengatasi aktivitas ilegal mining tersebut. Sedangkan pihak Syahbandar Molawe keterlibatannya diduga terkait pada penerbitan dokumen-dokumen pelayaran.

Walhi Sultra mendesak Polri, kejakaan, Gakum LHK, Saber Pungli dan KPK segera menindak tegas pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan aktivitas ilegal tersebut. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version