Wali Kota Kendari: Salat Idul Adha Boleh di Masjid Bagi Zona Hijau dan Kuning

  • Bagikan
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM). 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kebijakan Wali Kota Kendari mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi bagi kelurahan  yang masuk zona hijau dan kuning Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan keputusan bersama melalui rapat bersama Kemenag Kota Kendari dan Panitia Penyelenggara Hari Besar Islam (PHBI), di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Jumat (17/7/2020). 

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan bahwa dengan melihat perkembangan, kondisi dan situasi penanganan Covid-19 di Kota Kendari saat ini, sehingga untuk pelaksanaan salat hari raya idul adha boleh dilakukan di masjid tapi khusus wilayah zona hijau dan kuning.

“Dengan melihat kondisi saat ini, akhirnya kami mengambil keputusan tadi bahwa untuk zona merah tetap kita tidak izinkan untuk menyelenggarakan solat idul adha, tapi diluar zona merah (hijau dan kuning,red) kita berikan ruang dengan catatan secara ketat melakukan protokol kesehatan, salah satu bentuknya dilakukan di Masjid bukan di lapangan terbuka,” ungkap Sulkarnain usai melakukan rapat, Jumat (17/7/2020).

Alasan Wali Kota Kendari ini membolehkan pelaksanaan solat Idul Adha dilakukan di masjid karena jamaahnya bisa terkendali karena jumlah jamaahnya ketahuan dan mudah dikontrol. Namun dengan catatan masjid yang ada di zona hijau dan kuning jika mau melakukan salat Id tetap melaporkan ke panitia penyelenggara hari besar islam atau Kemenag Kota Kendari. 

“Jadi kami minta penyelenggara salat Idul Adha di masjid agar berkoordinasi dengan Kemenag Kota, sehingga ketahuan siapa penyelenggaranya nanti, makanya sengaja kami umumkan hal ini jauh -jauh hari, karena kalau hitungan kalender sisa 14 hari lagi pelaksanaannya,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa ada sekira 400 lebih masjid di zona hijau dan kuning yang bisa melakukan solat idul adha dari 600 total jumlah Masjid di Kota Kendari yang biasa digunakan sebagai tempat solat hari raya islam. 

Namun, kata Sulkarnain, yang perlu khawatirkan dalam pelaksanaan salat berjemaah itu nantinya jangan sampai ada warga eksodus atau imigrasi dari zona luar yang belum diketahui apakah bebas dari Covid-19. 

“Lagi-lagi yang terpenting itu bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan, tapi kalau kami lihat langsung di lapangan di masjid seperti masjid Al-Alam sudah sangat baik penerapan protokolnya, mudah-mudahan tetap seperti itu penerapannya, sehingga apa yang  kita harapkan terbebas dari Covid-19 bisa tercapai,” bebernya.

Wali Kota juga meminta bagi warga masyarakat yang ada di zona merah diimbau agar tetap melaksanakan solat hari raya idul adha di rumah seperti pelaksanaan solat hari raya idul fitri.

“Mohon maaf bagi masyarakat yang ada di zona merah, kami himbau agar solatnya di rumah saja seperti pelaksanaan solat idul fitri. Soal panduan pelaksanaan solat kami akan siapkan juga termasuk khutbahnya, naskahnya  kita siapkan tidak terlalu panjang,” ucap Sul sapaan akrab kader PKS itu. 

Sementara itu, data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 Kota Kendari diumumkan bahwa untuk saat ini (Jumat, 17 Juni 2020) wilayah kelurahan zona hijau dan kuning di Kendari tercatat ada 16 kelurahan zona hijau, 33 kelurahan zona kuning dan 16 kelurahan ada di zona merah, diantaranya sebagai berikut:

Kecamatan Kendari

Zona Hijau: Kelurahan Mata, Mangga Dua, Gunung Jati dan Kelurahan Jati Mekar.

Zona Kuning: Kelurahan Kasilampe, Kampung Salo, dan Kelurahan Kandai.

Zona Merah: Kelurahan Purirano dan Kendari Caddi.

Kecamatan Kendari Barat 

(Belum ada zona hijau)

Zona Kuning: Kelurahan Dapu-Dapura, Sanua, Benu-benua, Punggaloba, Watu-watu, Lahundape dan Kelurahan Kemaraya.

Zona Merah: Kelurahan Sodoha dan Tipulu. 

Kecamatan Mandonga

Zona Hijua: Kelurahan Labibia, Wawombalata, dan Alolama.

Zona Kuning: Kelurahan Anggilowu, dan Korumba.

Zona Merah: Kelurahan Mandonga. 

Kecamatan Kadia  

(Belum ada zona hijau)

Zona Kuning: Kelurahan Pondambea, Anaiwoi, dan Kelurahan Wowawanggu.

Zona Merah: Kelurahan Kadia dan Bende. 

Kecamatan Wua-wua 

(Belum ada zona hijau)

Zona Kuning:  Kelurahan Wua-wua, Anawai dan Bonggoeya.

(Tidak ada zona merah)  

Kecamatan Puuwatu 

Zona Hijau: Kelurahan Lalodati 

Zona Kuning: Kelurahan Watulondo,  Punggolaka, Abeli Dalam dan Tobuuha. 

Zona Merah: Kelurahan Puuwatu.

Kecamatan Baruga

(Belum ada zona hijau)

Zona Kuning: Kelurahan Wundudopi dan Lepo-lepo. 

Zona Merah: Kelurahan Watubangga dan Baruga. 

Kecamatan Kambu

(Belum ada zona hijau)

Zona Kuning: Kelurahan Kambu. 

Zona Merah: Kelurahan Mokoau, Padaleu dan Lalolara. 

Kecamatan Poasia  

Zona Hijau: Kelurahan Matabubu. 

Zona Kuning: Kelurahan Anggoeya, dan Anduonuhu. 

Zona Merah: Kelurahan Wundumbatu dan Randouna.  

Kecamatan Abeli 

Zona Hijau: Kelurahan Talia,Petoaha, Tobimeita, dan Benuanirae. 

Zona Kuning: Kelurahan Abeli, Poasia, Puday, Anggalomelai.

Zona Merah: Kelurahan Lapulu. 

Kecamatan Nambo

Zona Hijau: Kelurahan Nambo, Sambuli,  Tondonggeu.

Zona Kuning: Kelurahan Bungkutoko.

(Tidak ada zona merah).

Gugus tugas Covid-19 Kota Kendari membedakan antara zona hijua, kuning, dan merah, yakni zona hijau menunjukkan bahwa di wilayah tersebut tidak ada kasus Covid-19 atau sebelum ada kasus positif tapi sudah dinyatakan sembuh sudah lebih dari 14 hari (masa inkubasi virus Covid-19).

Sementara zona kuning menyatakan bahwa di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19 sudah dinyatakan sembuh namun kurang dari 14 hari atau daerah tersebut berbatasan dengan zona merah dan terdapat kontak erat (ODP),  kasus suspek (PDP) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (OTG). (B)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan