Wanita Muda Asal Kendari Tak Berkutik Diborgol Polisi

  • Bagikan
Terduga pelaku DS digiring di Satresnarkoba Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wanita muda berinisial DS (26) tidak berkutik ketika kedapatan mengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu oleh pihak Satresnarkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (25 Maret 2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari penangkapan DS pihaknya mengamankan 20 paket sabu seberat 8,35 gram yang disembunyikan di bawah kasur dalam kamarnya.

“Kami menangkap DS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di wilayah penangkapan,” jelasnya, Kamis (30 Maret 2023).

Dalam interogasi, DS berdalih baru pertama kali mengedarkan sabu. Sementara barang bukti tersebut diperolehnya dari lelaki berinisial A, kemudian mengemas paket-paket sabu ukuran kecil sesuai arahan A.

“DS dijanjikan uang Rp 1 juta oleh A jika berhasil mengedarkan seluruh paket sabu. Pelaku (DS) dihimpit masalah ekonomi,” terang AKP Hamka.

Polisi kini mengejar si A, lelaki yang memasok sabu ke DS.

Sedangkan DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan