Wanita Parubaya Nekat Ikuti Jejak Suami Jadi Pengedar Sabu di Kendari

  • Bagikan
Terduga pelaku UK digiring ke sel tahanan narkoba Mapolresta Kendari. (Foto: Riswa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang wanita paru baya dengan gaya berambut pirang diringkus Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Terduga pelaku berinisial UK (58) tidak berkutik ditangan polisi saat ditangkap di sekitaran Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia pada Sabtu (5 November 2022).

Kasat Res Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang wanita parubaya yang menurut informasi kerap mengedarkan sabu di wilayah Anduonohu.

“Informasi kami dapat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ucap Hamka, Rabu (9 November 2022).

Usai ditangkap, UK juga digeledah dan tim menemukan barang bukti, berupa satu saset bening diduga berisikan sabu serta satu saset plastik diduga sabu dalam tas cokelat.

“Pelaku sempat berontak saat hendak diamankan,” tambahnya.

Penggeledahan juga dilakukan polisi ke kos-kosan terduga pelaku dan ditemukan satu saset sabu dengan berat bruto 15,08 gram, satu alat bong, satu pireks kaca, satu korek gas, serta unit handphone.

AKP Hamka menambahkan, UK mengaku diarahkan mengambil sabu via telepon ke salah satu jasa angkutan darat di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga dengan diimingi Rp 3 juta.

Terduga pelaku memperoleh tiga saset atau 15,08 gram sabu dari seorang lelaki yang tidak dikenal.

“Saya jadi pengedar sabu-sabu untuk membayar utang, saya tidak kenal laki-laki yang telepon saya untuk ambil paket,” ujarnya.

Usut punya usut, suami UK telah disel di Mapolres Baubau dengan kasus narkoba.

UK kini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan