Waode Nur Zainab Tekankan Tolak Money Politik

  • Bagikan
Sosialisasi Undangan-Undang nomor 7 tahun 2017 oleh Anggota DPR RI dan Bawaslu di Kota Kendari, Sabtu (30/3/2019). (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Sosialisasi Undangan-Undang nomor 7 tahun 2017 oleh Anggota DPR RI dan Bawaslu di Kota Kendari, Sabtu (30/3/2019). (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: KENDARI – Anggota Komisi II DPR RI, Waode Nur Zainab, melakukan sosialisasi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Kota Kendari, Sabtu (30/3/2019).

Secara kelembagaan, Undang-undang Pemilu 2017 tersebut memang menjadi produk DPR RI khususnya di Komisi II yang membidangi masalah pemilu.

Waode Nur Zainab mengatakan, sebagaimana yang sudah tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) guna menyalurkan suara sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, minimal usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Dalam hal itu, tidak ada yang bisa menghalang-menghalanginya. Olehnya itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar bisa menyalurkan hak suaranya sesuai dengan hati nuraninya.

“Jadi jangan lupa datang di TPS yah, pada tanggal 17 April mendatang, supaya hak suara kita bisa tersalurkan,” ucap Nur Zainab.

Menurut Waode, sosialisais ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menyalurkan hak suara secara jujur, agar bisa digunakan pada yang tepat tanpa money politik.

“Apalagi saya mendapatkan laporan, khususnya daerah Sulawesi tenggara ini, masih ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tertentu yang ada di daerahnya, agar diarahkan memilih orang-orang yang sudah ditentukan. Kemudian ada indikasi money politik, dan saya sudah mendapatkan laporan,” kata mantan pengacara itu.

Ia mengapresiasi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang penggunaan surat keterangan (suket). Pasalnya lebih memberikan keleluasa bagi masyarakat yang tidak punya KTP elektronik, karena hilang atau belum ada blangko tetapi sudah melakukan perekaman.

“Namun perlu diwaspadai, karena rentan untuk disalahgunakan. Makaya penyelenggara pemilu tingkat bawah KPPS harus jeli dan tegas, minimal harus ada tandatangan basah di Suket,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sosialisasi Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat dan Komisi II DPR RI merupakan mitra yang memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan undang-undang Pemilu. Karena saat ini yang menjadi rujukan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya diantaranya adalah Undangan-Undang nomor 7 tahun 2017.

“Masyarakat perlu tahu bahwa yang menjadi rujukan pemilu saat ini ada Undangan-Undang nomor 7 tahun 2017 tersebut, untuk itu masyarakat harus menggunakan hak pilihnya itu, dan masyarakat ASN harus tetap menjunjung netralitasnya,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk datang di TPS pada tanggal 17 April mendatang, dan memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani dan pemimpin yang betul-betul memperjuangkan aspirasi masyarakat baik di daerah maupun di tingkat nasional, karena disitulah tempat menentukan arah pembangunan bangsa selama lima tahun kedepanya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan