Warga Aere Beryukur UU Perkawinan Masuk Program TMMD, KUA: Ini Bisa Cegah Pernikahan Dini

  • Bagikan
Penyuluhan Undang-Undang Perkawinan di kegiatan TMMD Kecamatan Aere, Kabupaten Koltim. (Foto: Dok.Kodim 1412 Kolaka)

SULTRAKINI.COM: Penyuluhan Undang-Undang Perkawinan melengkapi program nonfisik Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/7/2021). Banyak warga mengikuti kegiatan di Desa Ulundoro, Kecamatan Aere tersebut.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lambandia, Haris bertatapan langsung dengan warga untuk memberikan penyuluhan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebab hal ini tidak sebatas bermanfaat bagi calon pengantin, melainkan para orang tua ketika mengurus suatu pernikahan.

“Kepada seluruh masyarakat, khususnya Kecamatan Aere, agar memahami betul Undang-Undang Perkawinan sebelum memutuskan melaksankan pernikahan,” ucap Haris.

Dikatakan penting lantaran banyak syarat dan ketentuan harus dipenuhi pihak mempelai sebelum melangsungkan pernikahan. Mulai dari administrasi, batas usia, hingga ketentuan lainnya yang tidak boleh dilanggar.

(Baca juga: Lewat TMMD, Warga Aere di Koltim Ditekankan Usia Calon Pengantin Harus 19 Tahun, Intip Syarat lainnya)

Di satu sisi, kata Haris, ketentuan tersebut mencegah terjadinya pernikahan dini.

Ia membeberkan sejumlah penyebab terjadinya pernikahan dini di tengah masyarakat. Pertama, ketimpangan status gender di masyarakat di mana masih adanya pandangan yang merendahkan posisi anak perempuan. Akibatnya, seorang anak perempuan sulit menolak keinginan orang tuanya yang mendorong untuk menikahi pria yang lebih tua.

“Penyebab lainnya adalah kurangnya pengetahuan tentang risiko kesehatan perkawinan muda, sepertinya tingginya angka kematian ibu sehabis melahirkan, bayi prematur, dan risiko terkena HIV/AIDS. Ketidaktahuan atas risiko ini yang menyebabkan praktik perkawinan anak masih terus terjadi,” jelasnya.

Sebagai penyuluh, Haris juga berterima kasih Undang-Undang Perkawinan masuk program TMMD, sehingga menjadi sarana masyarakat menerima penyuluhan tersebut.

“Banyak peserta penyuluhan merasa belum menerima sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019, sehingga merasa sangat bersyukur dan berterima kasih dengan penyuluhan yang diselenggarakan dalam rangka TMMD oleh Kodim 1412 Kolaka,” ucapnya.

Tercatat 96 orang warga menjadi peserta penyuluhan UU Perkawinan tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Turut hadir pula Kades Ulundoro Syamsul Bahri, Komandan SSK Letda Inf Muchlis, dan Kasitrantib Kaharuddin.

Laporan: Sarini Ido
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan