Warga Butur Tak Pakai Masker Masuk Pasar Mina-minanga akan Dipulangkan

  • Bagikan
Pintu masuk Pasar Mina-minanga di Kabupaten Butur, Jumat (8/5/2020). (Foto: Ardian Saban/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Dalam upaya memutuskan penyebaran Covid-19, aparat keamanan kini lebih tegas menyampaikan kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker. Salah satunya ketika berada di Pasar Mina-minanga, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Jumat (8/5/2020).

Sejumlah aparat gabungan TNI, kepolisian, dan Satpol PP melakukan pengawasan pergerakan masyarakat di pintu masuk Pasar Mina-minanga.

Kasatpol PP Butur, Hasanun, mengatakan upaya pegawasan aktivitas masyarakat sudah memasuki hari ke lima. Pengawasan hari pertama hingga hari ke tiga, masyarakat diimbau menggunakan masker di tempat keramaian, seperti pasar.

“Pada umumnya kita sampaikan bahwa setiap orang yang keluar rumah itu harus pakai masker,” kata Hasanun di sela-sela pengawasan di pintu masuk Pasar Mina-minanga, Jumat (8/5/2020).

Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker masuk ke pasar, pihak keamanan akan memulangkan mereka. Sebab, masker merupakan hal wajib yang harus digunakan masyarakat setempat ketika berada di luar rumah. Tujuannya, untuk memutus penyebaran Covid-19

“Tujuan utama lebih memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Butur dalam hal ini masih zona hijau jadi arahnya kita ini terus melakukan pencegahan. Kita harapkan seluruh masyarakat Butur selalu memakai masker apabila berada di keramaian,” tambahnya.

Satpol PP Butur mengajak masyarakat berperan aktif untuk saling bahu-membahu mencegah penyebaran Covid-19.

Data gugus tugas Covid-19 Provinsi Sultra hingga 7 Mei 2020 pukul 17.00 Wita, Kabupaten Butur memiliki 0 orang tanpa gejala (OTG), lima orang dalam pemantauan (ODP), 0 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 0 positif corona.

Laporan: Ardian Saban
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan